Metropolitanin8.com – Sabu Raijua – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lobodei, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Sabu Raijua turun langsung ke Desa Lobodei untuk melakukan investigasi atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang disebut berlangsung dalam rentang tahun 2012 hingga 2023.
Investigasi tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua sebagai tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat Desa Lobodei terkait dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Ferdi Junias Malelak, SH, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi media ini, Senin (28/9/2026).
Menurut Ferdi, tim Inspektorat telah turun ke Desa Lobodei untuk melakukan investigasi berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
“Iya betul kami dari Irda ada turun ke Desa Lobodei untuk melakukan investigasi terkait adanya permintaan dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, menindaklanjuti laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait pengelolaan Dana APBDes. Nanti hasil investigasi kami laporkan kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua,” ujar Ferdi.
Dalam penelusuran langsung media ini ke Desa Lobodei, sejumlah informasi dari masyarakat kemudian dicocokkan dengan keterangan mengenai dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan desa.
Dari penelusuran tersebut, terdapat sedikitnya lima kegiatan yang dipersoalkan dan perlu diuji melalui pemeriksaan Inspektorat untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian realisasi, kerugian keuangan desa, atau pelanggaran ketentuan lainnya.
Pertama, pengadaan air bersih tahun 2017.
Dalam dokumen LPJ yang ditelusuri, disebutkan Kepala Desa Lobodei menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) penyediaan air bersih kepada Suryani D. Hobo Dju.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan penerima pekerjaan tersebut memiliki hubungan keluarga sebagai istri Kepala Desa pada saat itu.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai potensi benturan kepentingan dalam proses pengadaan. Namun, apakah hubungan tersebut benar-benar melanggar ketentuan pengadaan dan menimbulkan kerugian desa, masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, proses pengadaan, serta hasil audit Inspektorat.
Kedua, pengadaan air bersih tahun 2019.
Masyarakat menyampaikan bahwa kesepakatan awal penyaluran air bersih adalah satu kepala keluarga mendapatkan satu tangki.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media dari dokumen LPJ dan keterangan masyarakat, terdapat warga yang tercatat menerima hingga empat tangki air bersih.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan penerima, mekanisme pendataan, jumlah realisasi, serta kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Apabila terdapat perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya, hal tersebut tentunya menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi oleh Inspektorat.
Ketiga, pengadaan pupuk tahun 2017 dan 2019.
Dalam dokumen yang ditelusuri, pengadaan pupuk disebut dilakukan sebanyak dua kali pada masing-masing tahun.
Namun, berdasarkan keterangan masyarakat yang dihimpun media, penyaluran kepada warga disebut hanya berlangsung satu kali.
Perbedaan antara jumlah pengadaan yang tercatat dalam LPJ dan realisasi yang dirasakan masyarakat tersebut menjadi salah satu titik yang perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk mengenai volume barang, penerima, bukti serah terima, sumber anggaran, serta keberadaan barang yang disebut dalam dokumen pertanggungjawaban.
Keempat, pembangunan warung desa menggunakan Dana Desa.
Pembangunan warung desa disebut tercatat telah direalisasikan melalui anggaran desa.
Namun, berdasarkan penelusuran lapangan dan informasi masyarakat, bangunan tersebut kini disebut berada dalam penguasaan pribadi Swingli Dala Ngapa, yang juga merupakan mantan Kepala Desa Lobodei berdasarkan keterangannya kepada media.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai status aset tersebut.
Apakah bangunan itu masih tercatat sebagai aset desa? Apakah pernah dilakukan proses pengalihan atau pelepasan aset? Siapa yang memiliki hak penguasaan atas bangunan tersebut? Dan apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar penguasaannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan administrasi dan aset oleh Inspektorat.
Kelima, pengadaan tujuh unit tenda tahun 2017.
Hasil penelusuran media di lapangan menemukan informasi bahwa pembuatan tenda disebut dikerjakan oleh Swingli Dala Ngapa.
Namun, dalam dokumen LPJ yang ditelusuri, nama CV Alam Mulia disebut tercantum sebagai pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Perbedaan antara pihak yang disebut mengerjakan pekerjaan secara langsung dengan pihak yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengadaan, pelaksana pekerjaan, pembayaran, dokumen kontrak, hingga bukti serah terima barang.
Media belum menyimpulkan adanya pemalsuan dokumen ataupun penyalahgunaan anggaran karena hal tersebut merupakan materi yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan hasil audit.
Media kemudian meminta tanggapan Swingli Dala Ngapa yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dari Komisi I, Selasa (29/09/2026).
Swingli mengatakan dirinya menghargai proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan meminta agar pemeriksaan dilakukan secara komprehensif.
Menurutnya, laporan masyarakat merupakan hal yang wajar dan dirinya mengapresiasi Inspektorat yang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran desa.
“Kalau menurut saya, laporan masyarakat itu wajar-wajar saja, dan saya memberikan apresiasi kepada Irda yang sudah melakukan audit terhadap anggaran dana desa yang dilaporkan masyarakat tersebut,” ujarnya.
Swingli juga menjelaskan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Desa Lobodei. Ia menyebut mulai mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2013 hingga 2014, kemudian mulai mengelola Dana Desa sejak 2015 sampai setengah semester tahun 2022 sebelum mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
“Kalau tahun 2012 saya tidak pernah mengelola dana desa, karena saya dilantik tanggal 10 September 2012 sehingga saya mulai mengelola dana ADD tahun 2013-2014 dan mulai tahun 2015 mulai masuk Dana Desa sampai tahun 2022 setengah semester. Setelah itu saya mengundurkan diri untuk calon DPRD,” jelasnya.
Ia menyatakan seluruh pengelolaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya telah dilaksanakan berdasarkan aturan dan petunjuk teknis pemerintah.
“Kalau berkaitan dengan pengelolaan dana desa, saya yakin bahwa semua dilakukan sesuai aturan dan juknis yang diberikan pemerintah, diselesaikan tepat waktu dan dipertanggungjawabkan semua,” katanya.
Swingli juga menyatakan dirinya menyerahkan proses pemeriksaan kepada Inspektorat.
“Biar saja Irda audit secara komprehensif, nanti akhirnya pasti mereka tahu apa yang masyarakat laporkan itu benar atau tidak,” ujarnya.
Ketika media meminta tanggapan lebih spesifik mengenai lima persoalan yang ditemukan dalam penelusuran, mulai dari pengadaan air bersih, penyaluran pupuk hingga status warung desa dan pengadaan tenda, Swingli belum memberikan penjelasan substantif satu per satu.
Ia meminta agar pertanyaan tersebut disesuaikan dengan dokumen pertanggungjawaban.
“Mungkin berkaitan dengan yang KK tanya mungkin bisa disesuaikan dengan SPJ saja KK. Saya tidak bisa menjawab karena ini sudah agak lama dan banyak pekerjaan yang kami lakukan, takutnya salah. Apa yang ada dalam pertanggungjawaban kami itu sudah yang benar KK. Jadi saya minta maaf untuk sementara saya tidak bisa memberikan jawaban kepada KK,” ujar Swingli.
Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan di lapangan masih terbuka dan menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Swingli kepada media, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan telah diminta oleh Inspektorat sejak sekitar dua minggu sebelum pemeriksaan lapangan dilakukan.
Ia menyebut tim Inspektorat mulai turun melakukan pengecekan kegiatan di Desa Lobodei sejak Jumat pekan sebelumnya.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk menguji seluruh informasi tersebut melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, klarifikasi pihak-pihak terkait, serta perhitungan apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan desa.
Hasil pemeriksaan tersebut juga dinantikan karena menjadi bagian dari tindak lanjut permintaan Kejaksaan Negeri Sabu Raijua atas laporan dan pengaduan masyarakat.
Persoalan pengelolaan APBDes Desa Lobodei menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.
Lima persoalan yang ditemukan media bukanlah kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, adanya perbedaan antara informasi masyarakat, dokumen LPJ yang ditelusuri, dan kondisi lapangan menjadi alasan penting bagi aparat pengawasan untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Masyarakat kini menunggu apakah hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan membenarkan atau justru membantah dugaan-dugaan yang disampaikan dalam pengaduan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pelanggaran tata kelola, kelebihan pembayaran, aset desa yang tidak tercatat atau dikuasai pihak yang tidak berhak, maupun kerugian keuangan desa, maka hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan ternyata dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual, hasil pemeriksaan Inspektorat juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap pihak-pihak yang pernah mengelola APBDes Desa Lobodei.
Penulis: Florianus Fendi
Editor: Pamungkas
Sumber: Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua, pihak terkait, masyarakat Desa Lobodei, dan penelusuran lapangan
![]()










