Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Minta Penindakan Tegas

http://Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Maraknya kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, menuai sorotan publik. Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah dan tata kota, Hilman Santoso, mendesak agar para pemangku kepentingan (stakeholder) segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, Kamis (26/6/2025).

Parkir liar tersebut umumnya memanfaatkan bahu jalan untuk kendaraan roda empat atau lebih, yang dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 43 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibatnya, selain mengganggu hak pengguna jalan, kondisi tersebut kerap menyebabkan kemacetan, kecelakaan, dan menjadikan kawasan tampak semrawut dan kumuh.

Kepala Trantib Kecamatan Benda, Samsudin, mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya seperti pengawasan, peneguran, hingga sosialisasi. Namun, tindakan tersebut dinilai belum efektif karena pelanggaran masih terus terjadi.

“Sesuai Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perwal Nomor 43 Tahun 2017, jelas ini pelanggaran. Kami sudah tegur, sudah sosialisasi, tapi mereka tetap membandel,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Hilman Santoso menilai bahwa situasi ini mencerminkan lemahnya penegakan aturan oleh pemerintah. Ia meminta ada tindakan nyata dari pihak kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.

“Aturan sudah jelas, pengawasan dan imbauan juga sudah dilakukan. Tapi kalau tidak ada penindakan, ya percuma. Jangan sampai tengah jalan dijadikan lahan parkir juga. Apalagi Jalan Husein Sastranegara ini jalur vital menuju Bandara dan Jakarta,” tegas Hilman yang akrab disapa Kang Hilman.

Ia menambahkan, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan merugikan masyarakat dan memperburuk citra kota.

(Red/KJK)