Dua Minggu Air Keruh, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab PDAM Tirta Benteng

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Warga Perumahan Pondok Alam Permai, Kelurahan Gembor, Kecamatan Priuk, serta Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, dibuat resah akibat kondisi air dari PDAM Tirta Benteng yang berubah keruh dan berwarna kecokelatan. Situasi ini telah berlangsung lebih dari dua minggu, menyebabkan warga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti mandi, mencuci, dan memasak.

Kondisi air yang tidak layak pakai itu menimbulkan kekhawatiran warga akan dampak kesehatan dan kebersihan lingkungan. Mereka pun mempertanyakan kinerja serta tanggung jawab PDAM Tirta Benteng dalam menjaga kualitas air yang didistribusikan.

Salah satu warga, Antonius Suranto, warga RT 04 RW 08 Kelurahan Alam Jaya, mengungkapkan keluhannya kepada media.

“Sudah hampir dua minggu air di wilayah kami seperti kopi susu, kadang keruh, kadang berlumpur. Kami tetap bayar tagihan, tapi airnya seperti ini,” ujarnya dengan nada kecewa, Jumat (07/11/25).

Warga kemudian berkoordinasi dengan Lurah Alam Jaya, Herlan Fedrika, S.Kom, yang menindaklanjuti laporan dengan menghubungi pihak PDAM Tirta Benteng. Melalui pesan singkat, pihak PDAM menjelaskan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh kegiatan pembersihan jaringan pipa distribusi air.

Namun, penjelasan itu dinilai tidak memuaskan masyarakat karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai kegiatan tersebut.

“Kalau memang pembersihan pipa, harusnya diinformasikan dulu agar warga bisa menampung air bersih. Ini tiba-tiba air berubah keruh tanpa pemberitahuan,” ujar seorang warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang mengenai kapan pasokan air bersih akan kembali normal serta sejauh mana perbaikan dilakukan di lapangan.

Warga berharap PDAM Tirta Benteng tidak sekadar memberikan alasan teknis, tetapi juga menghadirkan solusi nyata agar pelayanan publik dasar seperti air bersih dapat dinikmati masyarakat tanpa gangguan.

Dasar Hukum Pelayanan Air Bersih

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 6 menegaskan bahwa air merupakan hak dasar manusia dan pengelolaannya harus menjamin ketersediaan air bagi masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Pasal 39 ayat (2) mewajibkan penyelenggara SPAM untuk menjamin mutu, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat.

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 4 huruf (d) menegaskan hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Dengan dasar hukum tersebut, warga menilai PDAM Tirta Benteng berkewajiban menjaga kualitas air bersih dan memberikan informasi yang jelas setiap kali terjadi gangguan distribusi. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelayanan air bersih dapat dianggap pelanggaran terhadap hak dasar masyarakat sebagaimana diatur oleh undang-undang.

 

Reporter: Desran
Sumber: Keluhan warga RT 04 RW 08 Kelurahan Alam Jaya
Editor: Pamungkas