Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Pengibaran Bendera Merah Putih yang terlihat kusam dan diduga robek di area SPBU 34.151.39 yang berlokasi di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 35, RT 001/RW 007, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menuai sorotan dan kecaman dari masyarakat, Jumat (12/06/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi Sang Saka Merah Putih yang berkibar di tiang utama SPBU tampak memudar, kusam, dan pada bagian tertentu terlihat mengalami kerusakan. Kondisi tersebut dinilai mencederai penghormatan terhadap simbol negara yang telah diperjuangkan dengan darah dan nyawa para pahlawan bangsa.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU terkait kondisi bendera tersebut, pihak manajemen disebut tidak berada di tempat. Sementara itu, sejumlah petugas keamanan (security) dan pegawai SPBU memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan saat dimintai tanggapan.
Salah seorang pengendara yang baru selesai mengisi bahan bakar, sebut saja Esran, mengaku sangat prihatin dan sakit hati melihat kondisi bendera negara yang masih dikibarkan meski sudah tampak tidak layak.
“Saya sebagai warga negara Indonesia sangat sakit hati melihat Bendera Merah Putih yang sudah kusam dan terlihat sobek masih dikibarkan. Apakah SPBU sebesar ini sudah tidak mampu membeli bendera baru? Ini bukan sekadar kain biasa, ini simbol negara yang diperjuangkan oleh para pejuang dengan darah dan nyawa mereka,” ujar Esran dengan nada kecewa.
Senada dengan itu, seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Indra, juga mengaku miris melihat kondisi tersebut.
“Kami warga di sini melihatnya sangat sedih dan miris. Bendera Merah Putih adalah lambang kehormatan bangsa. Kalau sudah rusak, kusam, atau sobek seharusnya segera diturunkan dan diganti. Jangan dibiarkan berkibar seolah tidak ada yang peduli. Pejuang dulu mati-matian merebut kemerdekaan, masa sekarang menghormati bendera saja tidak bisa?” tegasnya.
Indra berharap pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Kalau memang lalai, harus ditegur. Jangan sampai simbol negara diperlakukan seperti itu. Ini menyangkut rasa hormat kepada bangsa dan negara,” tambahnya.
Aturan Penggunaan dan Penghormatan Bendera Merah Putih
Penggunaan, pengibaran, dan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang:
“Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Larangan tersebut dibuat sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 67 huruf b UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).”
Namun demikian, penerapan sanksi pidana mensyaratkan adanya unsur kesengajaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Masyarakat berharap pengelola SPBU 34.151.39 segera melakukan evaluasi dan mengganti Bendera Merah Putih yang dinilai sudah tidak layak dikibarkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan penghargaan atas jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
(Tim Redaksi)
Catatan: Berdasarkan foto yang tersedia, terlihat bendera dalam kondisi memudar/kusam dan terdapat bagian yang tampak mengalami kerusakan. Untuk memastikan kondisi secara pasti, diperlukan pemeriksaan langsung di lokasi oleh pihak terkait.











