Metropolitanin8.com – Tangerang – Insiden dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan kembali terjadi, kali ini menimpa jurnalis Media Online Indonesia Sensornews.id (MOI–SNI) saat hendak melakukan konfirmasi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2022–2024. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah staf Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/11).
Wartawan bernama Enjen mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari ucapan bernada kasar, unsur intimidasi, hingga tindakan mengusir saat hendak meminta klarifikasi di sekitar Kantor Desa Carenang. Enjen mengatakan dirinya sebelumnya telah membuat janji wawancara dengan Ketua BPD Desa Carenang.
“Saya dihubungi pimpinan agar datang karena sudah ada janji dengan Ketua BPD untuk klarifikasi soal penggunaan ADD. Namun saat tiba di kantor desa, justru saya didatangi staf desa dan RT yang mengintimidasi saya,” ujar Enjen.
Sejumlah staf desa bahkan melontarkan kalimat bernada mengancam sebelum dirinya sempat melakukan konfirmasi lebih jauh.
Wakil Kepala Perwakilan Wilayah Banten, Zulfadli, mengecam tindakan tersebut. Ia meminta Polsek Cisoka segera mengusut pelaku yang diduga melakukan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap wartawan.
“Ini sudah masuk unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana. Kami minta polisi bertindak tegas,” ujarnya.
Keterangan lain menyebutkan bahwa staf Desa Carenang dan Ketua RT setempat sempat terlibat adu argumentasi dengan wartawan, bahkan melontarkan kalimat bernada provokatif. Insiden itu terekam dan menjadi bukti laporan.
Saksi menyampaikan bahwa peristiwa terjadi ketika Enjen tiba di depan Kantor Desa Carenang, namun belum sempat bertemu Kepala Desa karena diduga sengaja dihalangi.
“Sudah izin belum? Punya otak nggak loh, ngeliput di sini!” ucap salah satu Ketua RT bernama Oyo.
Tak hanya itu, seorang staf desa lainnya diduga mengeluarkan tuduhan bermuatan politis kepada wartawan.
“Kamu datang ke sini atas dasar politik. Politik apa lagi maksudnya?” ujar staf tersebut.
Merasa diperlakukan tidak profesional, Enjen menegaskan dirinya datang murni untuk menjalankan tugas jurnalistik.
“Saya ke Kantor Desa untuk konfirmasi kepada Kepala Desa, bukan untuk hal lain. Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis,” tegas Enjen.
Atas kejadian tersebut, Enjen resmi melaporkan tindakan intimidasi yang dialaminya oleh salah seorang staf Desa bernama (M.R) alias (B) ke Polsek Cisoka dengan nomor: 133/XI/YAN 2.4.1 2025/SPKT, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUHP.
Dasar Hukum yang Relevan (sudah disisipkan dalam teks):
1. UU Pers No. 40 Tahun 1999
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
2. KUHP Pasal 335
Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan / perbuatan yang memaksa dengan ancaman, yang dapat menjadi pidana. (Wenni)













