Hilang di Tangan Penegak Hukum: Misteri Mesin Dum Truck yang Raib di Gudang Barang Bukti Polresta Deli Serdang

Metropolitanin8.com – Sumatera Utara – Hilangnya mesin Colt Diesel Dum Truck beserta 12 komponen spare part dari Gudang Penyimpanan Barang Bukti Satlantas Polresta Deli Serdang memunculkan tanda tanya besar: bagaimana barang bukti kecelakaan lalu lintas bisa lenyap di lokasi yang seharusnya paling aman di bawah pengawasan polisi?

Barang bukti tersebut tersimpan dalam mobil Mitsubishi BK 8698 EX yang terlibat kecelakaan fatal di Dusun II Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, pada 24 Februari 2024—hanya beberapa ratus meter dari jembatan tol arah Galang, di tikungan yang oleh warga disebut “tekongan cantik”.

  • Namun kini, seluruh mesin dan komponen pendukungnya lenyap tanpa jejak.
  • Pengawasan Longgar? Nama Petugas Jaga Gudang Mencuat

Informasi yang diperoleh tim investigasi menyebut bahwa saat hilangnya barang bukti, gudang berada dalam penjagaan seorang petugas bernama Sustiono. Kinerja dan tanggung jawab penjagaan kini berada di bawah sorotan publik.

“TKP Pasar Melintang, petugas PHL Sustiono yang diduga jaga gudang penitipan barang bukti tersebut,” kata sebuah sumber internal, Sabtu (15/11).

Fakta bahwa bagian vital kendaraan dapat raib tanpa ada tanda-tanda pembongkaran resmi menimbulkan dugaan: apakah gudang barang bukti Polresta Deli Serdang benar-benar diawasi sesuai SOP?

  1. Ataukah terdapat kelalaian, bahkan kemungkinan permainan internal?
  2. Janji Penggantian Tanpa Wujud, Pengaduan Resmi Dilayangkan

Pemilik barang bukti yang menunjuk kuasa hukum Guntur & Fathner mengaku telah menerima janji penggantian mesin dan spare part dari Unit Laka Lantas. Namun hingga hampir satu tahun berlalu, realisasi nihil.

Diduga proses penanganan kasus ini sengaja diulur, sehingga pada 11 November 2025 kuasa hukum resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polresta Deli Serdang.

Hilangnya barang bukti di ranah kepolisian bukan sekadar kelalaian administratif. Ini membuka potensi:

  1. penyalahgunaan kewenangan,
  2. jual-beli barang bukti, atau
  3. buruknya sistem pengawasan internal.

Penyidik Saling Lempar Penjelasan

Pada Senin (17/11/2025), tim wartawan mencoba mencari kejelasan kepada Kasat Lantas AKP Resti SIK, namun diarahkan untuk menemui Kanit Laka Lantas Iptu Robet Gultom.

Iptu Robet Gultom memberi pernyataan yang justru menambah teka-teki.

“Pada tahun 2024 saya hanya menerima laporan polisinya saja. Proses restorative justice ditangani oleh Kanit Laka pengganti saya, AKP Nasrul,” ujar Robet.

Pernyataan ini seolah menggeser tanggung jawab.

Ketika dikonfirmasi, AKP Nasrul-yang kini menjabat Wakasat Lantas-memberi jawaban berbeda.

“Hilangnya mesin Colt Diesel itu tanggung jawab bersama. Besok kami akan bertemu dengan pengacara pemilik mesin untuk mengetahui kejelasan dan kelanjutannya,” ungkap Nasrul.

Dua pejabat, dua versi, tanpa titik terang.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab menjaga barang bukti?

Tuntutan Publik: Audit Gudang Barang Bukti dan Penegakan Etika Internal

Kasus ini bukan hanya tentang mesin yang hilang. Ini menyentuh integritas Polresta Deli Serdang.
Publik menilai, hilangnya barang bukti di lingkungan kepolisian adalah lonceng peringatan tentang lemahnya pengawasan, potensi penyimpangan, serta minimnya transparansi.

Kuat dorongan agar:

  1. dilakukan audit menyeluruh pada gudang barang bukti,
  2. diperiksa semua petugas yang bertanggung jawab pada periode hilangnya mesin,
  3. dan mempublikasikan hasil penyelidikan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.

Kasus ini belum memasuki babak akhir. Pertemuan antara pihak kepolisian dan kuasa hukum pemilik barang bukti hari ini akan menjadi penentu: apakah Polresta Deli Serdang serius mengungkap kasus ini-atau memilih menutupinya rapat-rapat.

(Tim Investigasi)