Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Pelayanan di RS An-nisa, Kota Tangerang, kembali disorot setelah seorang pasien bernama inisial DG (40), penghuni Kamar 111, mengaku diabaikan lebih dari satu jam saat infusnya membutuhkan pergantian segera. Bukannya mendapat tindakan cepat, perawat jaga malam justru diduga sibuk mengobrol dan tidak menunjukkan sikap profesional.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa (25/11/2025) pukul 00.30 WIB di RS An-nisa yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto No.3 No.96, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.
“Infus saya sudah kosong lama. Lebih dari satu jam tidak diganti. Perawatnya malah ngobrol sambil duduk, tidak peduli,” ungkap DG dengan nada kecewa.
Keterlambatan pergantian infus tersebut dinilai bukan hanya sekadar buruknya pelayanan, tetapi sudah masuk kategori kelalaian berat yang berpotensi membahayakan kondisi pasien. Dalam standar medis, keterlambatan tindakan seperti ini dapat mengganggu terapi cairan dan memperburuk kondisi klinis.
Ahli hukum dari LBH Lawfirm, M. Reza Fatomy, menilai dugaan kelalaian ini sudah masuk wilayah yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jika benar pasien dibiarkan tanpa tindakan medis yang seharusnya dilakukan segera, maka ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian medis (malpraktik pasif). Pasien memiliki hak untuk mendapat pelayanan cepat, tepat, dan tidak diskriminatif. Rumah sakit wajib bertanggung jawab,” tegas Reza.
Ia juga menambahkan, kelalaian seperti ini bisa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, hingga potensi pelanggaran etik tenaga kesehatan.
“Pasien bisa menempuh jalur pengaduan ke Dinkes, Ombudsman bahkan proses hukum pidana jika ditemukan unsur kelalaian fatal,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Anisha belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembiaran dan rendahnya respons perawat jaga malam.
Insiden ini memicu kekhawatiran serius masyarakat mengenai kualitas pelayanan kesehatan, terutama pada jam rawan jaga malam di mana pasien seharusnya tetap mendapat pelayanan optimal, bukan justru dianaktirikan. (Wawan)












