Rp1 Miliar untuk TK Negeri Rajawali, Publik Ingatkan: Ini Uang Rakyat

Metropolitanin8.com – KabupatenTangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan tengah melaksanakan proyek pembangunan utilitas di TK Negeri Rajawali, Kecamatan Rajeg. Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.059.556.000.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Sari Prima Utama dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Meski masih berjalan, sejumlah elemen masyarakat mulai menyoroti pentingnya pengawasan ketat guna memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan tidak sekadar menjadi formalitas serapan anggaran.

Warga berharap proyek infrastruktur pendidikan ini benar-benar menghasilkan bangunan yang aman, layak, dan berkualitas, mengingat fasilitas tersebut diperuntukkan bagi anak-anak usia dini.

“Anggaran sebesar itu seharusnya bisa menghasilkan bangunan yang benar-benar layak dan aman untuk anak-anak kami. Jangan sampai kualitas dikorbankan,” ujar salah satu warga Rajeg, Kamis (18/12/25).

Seorang aktivis pendidikan lokal menegaskan bahwa pembangunan sarana pendidikan harus mengedepankan kualitas dan akuntabilitas, bukan sekadar mengejar realisasi anggaran.

“Ini jelas dibiayai dari pajak masyarakat. Maka wajar jika publik ikut mengawasi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas agar menjadi efek jera,” tegasnya.

Ia juga mendorong keterlibatan pengawas independen, termasuk partisipasi masyarakat dan media, agar proyek berjalan transparan sejak awal hingga selesai.

Apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan penyimpangan, seperti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan material di bawah standar, atau keterlambatan penyelesaian, maka pihak pelaksana dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan:

  • Pemutusan kontrak kerja
  • Denda keterlambatan
  • Blacklist atau daftar hitam penyedia jasa

Sanksi pidana (jika terbukti merugikan keuangan negara):

  1. Pasal 3 dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Pasal 55 KUHP bagi pihak yang turut serta
  3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait standar mutu dan keselamatan

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan kepada instansi berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, demi memastikan penggunaan anggaran publik berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (Yuli Amran)