Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Konter Pulsa di Serpong Utara Bebas Jual Obat Keras Daftar G

Metropolitanin8.com – Tangerang Selatan – Peredaran obat keras golongan daftar G di Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Meski berada di lokasi terbuka dan kerap diberitakan, toko berkedok gerai pulsa dan kosmetik tersebut diduga masih bebas menjajakan obat-obatan terlarang kepada masyarakat.

Informasi terkait dugaan maraknya peredaran obat keras golongan daftar G di wilayah Serpong Utara tersebut dilansir dari media BhinnekaNews71.Com.

Pantauan di lapangan pada Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 10.43 WIB menunjukkan aktivitas penjualan masih berlangsung tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawasan, Pencegahan, dan Anti Penyalahgunaan Narkoba (BP2A2N).

Ketua Umum BP2A2N, E. Raja Lubis, menilai situasi tersebut mencerminkan adanya dugaan pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.

“Ini aneh tapi nyata. Masyarakat tahu, media tahu, tapi kenapa polisi seolah tidak melihat? Jangan-jangan ada oknum yang sengaja memelihara ini demi setoran,” ujar Raja Lubis kepada wartawan, Selasa (27/01/2026).

Lubis menegaskan, keberanian para penjual obat daftar G beroperasi secara terang-terangan menunjukkan adanya rasa aman dari penindakan hukum. Padahal, menurutnya, berbagai pemberitaan terkait praktik ilegal tersebut telah berulang kali muncul di ruang publik.

“Kami bosan mendengar alasan masih penyelidikan. Barang bukti ada, lokasinya tetap, dan pembelinya mayoritas anak muda. Apa lagi yang ditunggu?” tegasnya.

BP2A2N secara terbuka mendesak Polri dan Satpol PP untuk segera menutup paksa seluruh toko yang terbukti menyalahgunakan izin usaha, khususnya gerai kosmetik dan konter pulsa yang digunakan sebagai kedok peredaran obat keras.

“Penindakan tidak boleh setengah hati. Kalau Polsek tidak mampu menutup satu toko kecil, bagaimana mau memberantas bandar besar? Ini mencurigakan,” lanjut Lubis.

Ia juga menyoroti keterkaitan antara maraknya peredaran obat daftar G dengan meningkatnya kasus tawuran dan kriminalitas jalanan di wilayah Tangerang Selatan.

Sebagai bentuk tekanan moral, BP2A2N menyatakan akan membawa temuan ini ke Polda Metro Jaya hingga Mabes Polri apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.

“Kami tantang Kapolres. Bersihkan wilayahnya sekarang atau publik akan semakin yakin ada praktik main mata,” pungkasnya.

Respons Kepolisian

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Selatan AKP M. Agil Sahril, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk obat keras golongan daftar G.

“Polres Tangerang Selatan secara konsisten melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek jajaran,” ujar AKP Agil dalam keterangan tertulis, Senin (12/01/2026).

Ia juga mengajak peran aktif masyarakat dan media untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, termasuk obat daftar G, agar segera melapor ke Polres, Polsek terdekat, atau melalui layanan Kepolisian di nomor 110,” tutupnya.