Metropolitanin8.com – Kota Medan – Dugaan praktik pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Seruwe, Kelurahan Labuhan Deli, kembali memantik sorotan tajam publik. Gudang yang disebut-sebut terkait dengan pria berinisial UR alias Ucok Siregar itu diduga masih beroperasi, meski isu ini telah lama mencuat di sejumlah media dan media sosial.
Pertanyaannya kini mencuat: mengapa aktivitas yang sudah lama dikeluhkan warga itu belum juga tersentuh penindakan hukum?
Hasil penelusuran awak media pada Selasa (25/2/2026) sekitar pukul 13.15 WIB menemukan aroma menyengat yang diduga solar dari dalam area gudang. Sejumlah pria tak dikenal tampak berada di sekitar lokasi.
Pada malam hari, menurut keterangan warga, aktivitas kendaraan kerap terlihat keluar masuk. Truk dan mobil pickup disebut membawa wadah besar menyerupai galon berkerangka besi.
“Sering malam ada mobil berhenti, angkut galon-galon besar. Sudah dibawa, tapi beberapa hari kemudian kembali lagi. Kami tidak tahu itu apa, tapi baunya solar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Isu keberadaan gudang ini bukan hal baru. Informasinya sudah beredar luas. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penyegelan atau pengumuman resmi dari aparat terkait hasil pemeriksaan di lokasi tersebut.
Publik pun mulai mempertanyakan: apakah aparat belum menerima laporan resmi, sedang melakukan penyelidikan tertutup, atau justru ada faktor lain yang membuat aktivitas ini seolah berjalan tanpa hambatan?
Dalam konteks hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang energi dan migas, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum di wilayah Pelabuhan Belawan segera memberikan kejelasan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, publik berhak mengetahui. Namun jika ada indikasi kuat pelanggaran hukum, penindakan tegas menjadi bentuk komitmen terhadap supremasi hukum.
Transparansi sangat penting agar tidak muncul asumsi liar di tengah masyarakat. Apalagi isu yang beredar menyangkut distribusi BBM subsidi yang berdampak langsung pada kepentingan publik dan potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun, ketika dugaan praktik yang merugikan publik terus mencuat dan tercium kuat di lapangan, pertanyaan kritis adalah hal yang tak bisa dihindari.
Apakah ini hanya isu tanpa dasar, atau ada praktik besar yang belum terungkap? (Rizki / Tim)













