Bareskrim Polri Ungkap Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan IKN, 351 Kontainer Disita

Metropolitanin8.com – Kalimantan Timur – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penambangan ilegal batu bara di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang masuk dalam wilayah strategis Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Pengungkapan ini menjadi perhatian publik karena lokasi tambang ilegal berada di kawasan yang semestinya dilindungi dan memiliki nilai ekologis tinggi.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial YH, CH, dan MH, yang diduga kuat menjadi pelaku utama dalam aktivitas tambang ilegal ini.

“Dari hasil penyelidikan dan penindakan, kami mengamankan 351 kontainer berisi batu bara, yang terdiri dari 248 kontainer disita di Surabaya dan **103 lainnya dalam proses penyitaan di Balikpapan,” ujar Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Kamis (17/7).

Selain batu bara, polisi juga menyita 9 unit alat berat—di mana 2 unit telah disita, dan 7 lainnya dalam proses hukum. Tak hanya itu, aparat juga mengamankan 11 unit truk trailer serta sejumlah dokumen pendukung yang menguatkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

Modus Operandi: Dikemas dalam Karung, Dikirim Lewat Pelabuhan Kariangau

Brigjen Nunung menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan membeli batu bara dari hasil penambangan ilegal di dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

“Setelah dikumpulkan, batu bara tersebut dikemas dalam karung, lalu dimasukkan ke dalam kontainer,” ujar Nunung.

Selanjutnya, batu bara ilegal itu diangkut ke Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) untuk didistribusikan lebih lanjut.

“Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang serius. Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang seharusnya steril dari kegiatan tambang. Namun justru disalahgunakan demi kepentingan ekonomi ilegal,” ungkap Nunung.

Dijerat Undang-Undang Minerba, Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pasal tersebut mengatur tentang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dan memperbolehkan penegak hukum menjatuhkan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas Nunung

Kepolisian menyatakan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan pelaku dan pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi batu bara ilegal ini, termasuk oknum-oknum yang mungkin turut memfasilitasi kegiatan di balik layar.

Perhatian Serius di Kawasan IKN

Pengungkapan ini menambah daftar persoalan lingkungan yang terjadi di kawasan penyangga Ibu Kota Negara baru. Keberadaan aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto tentu menjadi ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan IKN yang dicanangkan sebagai kota hijau dan ramah lingkungan.

“Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan, dan mengimbau seluruh elemen masyarakat agar ikut mengawasi serta melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di kawasan konservasi maupun lingkungan lindung lainnya,” tutup Nunung.

Penulis: Redaksi Metropolitanin8)

Sumber: Div. Humas Polri