Metropolitanin8.com – Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rakor Korwas PPNS) Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2026 di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Fungsi Korwasbin PPNS dan Penyidik Tertentu Berbasis Digital untuk Mewujudkan Penegakan Hukum yang Responsif, Beretika, dan Berkeadilan Guna Mendukung Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026.”
Dalam sambutannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menekankan pentingnya penguatan sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antara Polri, PPNS, serta lembaga penyidik tertentu.
Menurutnya, koordinasi lintas institusi diperlukan untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara hukum secara efisien, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, BNN RI menerima penghargaan dari Bareskrim Polri atas kontribusi aktif serta sinergisitas dalam pelaksanaan koordinasi dan pengawasan penegakan hukum.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung.
Apresiasi tersebut menjadi bagian dari pengakuan atas kontribusi dan kerja sama BNN dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana narkotika.
Sinergi lintas kementerian dan lembaga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana narkotika sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, terkoordinasi, dan berkeadilan.
Kehadiran BNN dalam Rakor Korwas PPNS Bareskrim Polri juga menegaskan komitmen kedua institusi untuk terus memperkuat komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Melalui kerja sama yang berkelanjutan, BNN dan Bareskrim Polri diharapkan mampu memperkuat respons terhadap berbagai tantangan penegakan hukum serta mendukung terwujudnya sistem penegakan hukum yang responsif, beretika, transparan, dan berkeadilan.
#WarOnDrugsForHumanity
Penulis: Redaksi
Editor: Pamungkas
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN
![]()















