BPK Diminta Audit Proyek Utilitas TK Negeri Rajawali, Dana Rp1 Miliar Jadi Sorotan

Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Pembangunan utilitas TK Negeri Rajawali yang menelan anggaran senilai Rp1 miliar menuai sorotan publik. Proyek tersebut dinilai belum menunjukkan transparansi dalam realisasi dan rincian penggunaan anggaran.

Sorotan datang dari Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah & Keadilan (LP-KPK), Mh. Tamrin, S.H., yang menilai nilai anggaran tersebut tergolong besar untuk kategori pembangunan taman kanak-kanak.

“Anggarannya sangat besar, namun sampai saat ini kami belum melihat adanya keterbukaan yang jelas terkait realisasi penggunaannya. Kami meminta instansi terkait menjelaskan secara rinci anggaran tersebut digunakan untuk apa saja,” ujar Tamrin kepada wartawan.

Ia menegaskan, apabila tidak ada penjelasan yang terbuka dan akuntabel, pihaknya siap menempuh langkah lanjutan dengan melibatkan lembaga pemeriksa negara.

“Jika tidak ada kejelasan, kami akan mengirimkan surat resmi ke BPK agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap proyek ini,” tegasnya.

Menurut Tamrin, pengelolaan keuangan negara wajib mengacu pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sejumlah warga yang mengetahui pembangunan tersebut juga mempertanyakan hasil fisik proyek yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dikucurkan. Mereka meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang bersikap terbuka dan responsif terhadap pertanyaan publik.

“Kami butuh transparansi. Ini bukan soal proyek selesai atau tidak, tapi soal bagaimana dana rakyat digunakan,” ujar salah satu warga sekitar lokasi, Jumat (19/12/25).

Apabila dalam proses audit nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan, maka proyek tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Masyarakat berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat segera turun tangan dan menyampaikan hasil audit secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.

 

(Yuli Amran)