Metropolitanin8.com – Serang – Sebuah perusahaan yang memproduksi cone es krim dalam kemasan, PT Uloda Food Indonesia, beralamat di Jalan Modern Industri II Nomor 5–6, Serang Regency, diduga melakukan produksi tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Informasi ini pertama kali diterima dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten. Saat mendatangi lokasi, tim melihat adanya aktivitas produksi dan proses packing. Seorang staf perusahaan menyebut pemilik perusahaan adalah warga asing, dengan jumlah karyawan hanya tiga orang.
Ketika awak media menanyakan izin BPOM, salah satu karyawan mengaku bahwa perizinan BPOM dan SNI masih dalam tahap pengurusan.
“Sebentar lagi pihak perizinan akan datang melakukan verifikasi keberadaan dan kelayakan perusahaan kami,” ujarnya, Selasa (09/09/25).
Hasil penelusuran tim media menunjukkan adanya logo halal pada kardus kemasan cone es krim. Namun, tidak ditemukan nomor pendaftaran resmi dari BPOM sebagaimana mestinya.
Ketua DPD GWI Banten, Syamsul Bahri, menilai lambannya penanganan dari pihak BPOM patut disayangkan.
“Informasi dari BPOM sangat tidak memuaskan. Kami akan terus mengawasi kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai perusahaan tanpa izin dibiarkan beroperasi bebas, apalagi produknya sudah beredar di pasaran,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Biro Hukum GWI, Coki Siregar, S.H. Menurutnya, alasan BPOM yang menyebut harus menunggu laporan masyarakat selama 60 hari kerja sangat tidak tepat.
“Seharusnya BPOM segera menutup sementara pabrik dan menarik produk dari peredaran sampai ada izin resmi. Kalau lamban, kami siap melaporkan ke Ombudsman, kementerian terkait, bahkan Presiden,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPOM belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan produksi tanpa izin edar yang dilakukan PT Uloda Food Indonesia.
(Sandi-red)














