Terbongkar! Dugaan Penyuntikan Gas Subsidi di GTA Rajeg, Bong Kaca Ikut Ditemukan

Metropolitanin8.com – Tangerang – Dugaan praktik penyuntikan tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 50 kilogram di kawasan Perumahan Griya Tangerang Asri (GTA), Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menjadi sorotan setelah hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat mengungkap adanya aktivitas yang diduga berlangsung secara terorganisir.

Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, diperoleh informasi adanya kegiatan pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG ukuran 50 kilogram yang diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari selisih harga LPG subsidi dan non-subsidi.

Di lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan tersebut, awak media memperoleh informasi dan dokumentasi yang menunjukkan keberadaan sekitar 120 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram serta 12 tabung LPG ukuran 50 kilogram.

Baca juga : Resmikan SPPG di Rajeg, Polresta Tangerang Dukung Program Nasional MBG

Dari keterangan yang diperoleh di lapangan, satu tabung LPG ukuran 50 kilogram diduga diisi menggunakan isi gas dari sekitar 13 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram melalui proses pemindahan menggunakan alat tertentu.

Dalam penelusuran tersebut, awak media memperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut diduga dikoordinir oleh seseorang bernama inisial RMS, sedangkan pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengendali kegiatan diketahui bernama inisial AS, yang menurut informasi berasal dari wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.

Menurut keterangan yang diperoleh awak media, RMS mengakui bahwa pasokan tabung LPG subsidi 3 kilogram diperoleh dari sejumlah pangkalan. Namun ketika diminta menjelaskan identitas maupun lokasi pangkalan pemasok tersebut, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

Selain menemukan dugaan aktivitas penyuntikan LPG subsidi, awak media juga menemukan benda yang menyerupai alat konsumsi narkotika berupa bong kaca dan pipet kaca yang berada di lokasi.

Baca juga : Resmikan SPPG di Rajeg, Polresta Tangerang Dukung Program Nasional MBG

Temuan tersebut telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video oleh tim investigasi media.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan laboratorium maupun keterangan resmi aparat penegak hukum yang dapat memastikan fungsi benda tersebut maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu.

Oleh karena itu, media ini meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan dan pembuktian secara profesional guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana narkotika di lokasi tersebut.

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 06.30 WIB, Pandji, mendatangi Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, Polda Banten untuk menyampaikan informasi terkait dugaan penyuntikan LPG subsidi tersebut.

Menurut Pandji, setibanya di Polsek Rajeg dirinya mendapati salah seorang anggota yang berada di ruang unit sedang beristirahat dan kemudian dibangunkan oleh petugas kebersihan.

Setelah memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud kedatangannya untuk melaporkan dugaan penyuntikan LPG subsidi, anggota tersebut disebut menyampaikan bahwa pimpinan unit dan beberapa anggota lainnya sedang beristirahat setelah melaksanakan tugas hingga dini hari.

Menurut Pandji, anggota tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak berani melakukan pengecekan sendiri tanpa kehadiran perwira atau kepala unit.

“Saya datang untuk memberikan informasi penting terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Namun saya diminta datang kembali pada siang hari karena pimpinan unit dan anggota lainnya sedang beristirahat,” ujar Pandji.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai respons awal terhadap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan potensi hilangnya barang bukti apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyuntikan LPG subsidi dapat menimbulkan kerugian negara karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Selain itu, kegiatan pemindahan gas tanpa standar keselamatan yang berlaku juga berpotensi menimbulkan kebakaran maupun ledakan yang dapat membahayakan keselamatan warga sekitar, mengingat lokasi yang diduga digunakan berada di kawasan permukiman.

Apabila terbukti, dugaan penyalahgunaan LPG subsidi dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan niaga dan distribusi barang subsidi pemerintah.

Sementara itu, apabila hasil penyelidikan dan pembuktian menemukan adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait pelayanan kepolisian, masyarakat juga menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menegaskan kewajiban anggota Polri untuk bertindak profesional, responsif, bertanggung jawab, dan menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya.

Atas temuan tersebut, awak media mendesak Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, Polda Banten dan jajaran terkait untuk segera melakukan penyelidikan, pengecekan lokasi, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini, serta pengamanan barang bukti apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Tim investigasi menyatakan memiliki dokumentasi berupa foto, video, serta hasil penelusuran lapangan yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum guna membantu proses penyelidikan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun pihak Polsek Rajeg belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penyuntikan LPG subsidi dan tindak lanjut atas informasi yang telah disampaikan.

Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red)