Metropolitanin8.com – Kab. Langkat – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan konsistensinya dalam memberantas peredaran narkoba.
Kali ini, aparat menggerebek salah satu tempat hiburan malam (THM) bernama New Blue Star di Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan penggerebekan berawal dari informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan secara terbuka oleh pihak manajemen di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang waiter berinisial RZ yang ikut mengedarkan narkoba, serta penjaga pintu berinisial KP (36) yang positif mengonsumsi narkoba.
Dari hasil interogasi, RZ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari R (DPO) yang berada di ruang loket narkoba.

“Ekstasi dijual Rp300 ribu per butir, dan RZ mendapat upah Rp3.000 per butir,” beber Calvijn, Senin (11/8/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa lima butir ekstasi merah berlogo apel, 292 botol minuman keras tanpa izin edar, 68 botol miras dengan pita cukai palsu, dan satu unit ponsel.
Tak berhenti di situ, Calvijn juga memaparkan bahwa sebelumnya tim telah dua kali mengungkap peredaran sabu dan ganja di “Barak Babi”, sebuah barak narkoba di kawasan perkebunan belakang. Meski telah dipasang police line, dibongkar, dan dibakar—termasuk “Barak Kuda”—lokasi tersebut masih digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
Dalam operasi lanjutan, polisi menangkap empat tersangka jaringan sabu dengan peran berbeda, mulai dari pengantar, penjaga piket sabu, piket bong, hingga penjaga portal depan.
“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini demi menegakkan hukum. Jangan coba-coba merusak masyarakat dengan narkoba,” tegas Calvijn.
Penulis: Rizki dan Tim
Sumber: Polda Sumut















