Dibekuk di Hotel, Dua Perampok IRT di Bandar Lampung Ternyata Simpan Sabu!

Metropolitanin8.com – Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat viral menimpa seorang ibu rumah tangga di depan SMP Negeri 20, Jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Minggu (13/7/2025).

Kedua pelaku berinisial AK alias Aceng (25), warga Desa Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, dan HS alias H alias E, warga Lampung Timur. Mereka ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jatimulyo, Jumat (8/8/2025).

“Benar, saat penangkapan petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kaca dalam botol air mineral milik pelaku AK,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Yuni, aksi kejahatan itu terjadi saat korban berinisial M melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba empat pelaku menghadang, salah satunya menembakkan senjata api, lalu mendorong korban hingga terjatuh.

Sepeda motor Honda Beat biru milik korban pun dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan melapor ke polisi.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi, satu botol air mineral berisi kaca pirex berisi sabu, celana panjang, dan kemeja biru muda.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih buron.

“Kami akan terus memburu dua pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” tegas mantan Kapolres Metro tersebut.

 

Penulis: Nasuki
Sumber: Bid. Humas Polda Lampung