Metropolitanin8.com – Kab. Tanjungbalai – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam Galaxy Hall & KTV, Tanjungbalai. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan para tersangka, barang bukti ekstasi, hingga hasil kejahatan lainnya.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvjin Simanjuntak melalui Wadir AKBP Diari Astetika menjelaskan, awalnya penyidik hanya merencanakan tujuh adegan dalam pra-rekonstruksi, namun berkembang menjadi 16 adegan setelah ditemukan peran tambahan dari masing-masing pelaku.
Prarekonstruksi yang digelar Selasa (16/9/2025) menghadirkan lima tersangka untuk memperagakan rangkaian transaksi yang mereka lakukan. Rekonstruksi berlangsung tidak hanya di ruang utama Galaxy Hall, tetapi juga di KTV 8 dan area kamar mandi luar gedung.
Selain narkoba, petugas Bea Cukai juga menyita 79 botol minuman beralkohol berbagai merek yang meski bercukai resmi, tetap diperjualbelikan tanpa izin.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari operasi pengintaian pada Minggu (14/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas mendapati Umaya Sari Siregar alias Umay sebagai perantara transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli.
Donli kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di Kos Ebi, Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi senilai Rp1 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Sri Wahyuni.
Tak lama, Donli kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diberikan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diserahkan ke petugas penyamaran, sementara satu butir dikonsumsi Umay dan Fani di kamar mandi.
Saat itulah, petugas bergerak cepat mengamankan keduanya dan menyita dua butir ekstasi beserta dua unit ponsel. Pengembangan berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir, disusul Putri dan Sri Wahyuni di kos. Dari keterangan Yuni, barang haram itu diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Imbauan Aparat
“Kami mengimbau warga untuk segera melapor bila mengetahui adanya peredaran gelap narkotika maupun kegiatan ilegal lainnya. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegas AKBP Diari Astetika.
(tim)















