Dugaan Union Busting di PT Sinarintan Putranusa Menguat, Serikat Pekerja Tempuh Jalur Hukum

Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Dugaan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) mencuat di lingkungan PT Sinarintan Putranusa, perusahaan yang berlokasi di Jalan Industri Raya No. 9 RT 02 RW 04, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dugaan tersebut dialami oleh pengurus dan anggota PUK SPEE FSPMI PT Sinarintan Putranusa, yang menilai adanya rangkaian kebijakan perusahaan yang berdampak pada kebebasan berserikat.

Persoalan bermula pada 21 Juli 2025, ketika Dinas Tenaga Kerja secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencatatan atas terbentuknya PUK SPEE FSPMI PT Sinarintan Putranusa. Legalitas tersebut menjadi dasar hukum bagi pekerja untuk menjalankan aktivitas organisasi serikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada 29 Juli 2025, pengurus PUK SPEE FSPMI bersama Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Tangerang menyampaikan pemberitahuan resmi kepada manajemen perusahaan melalui bagian HRD. Namun, sehari kemudian, 30 Juli 2025, perusahaan justru menerbitkan SK Direksi yang berisi sikap perusahaan terhadap keberadaan serikat pekerja, yang oleh serikat dinilai sebagai bentuk penolakan terselubung.

Situasi berlanjut pada 7 Agustus 2025, saat perusahaan mengumumkan kebijakan pemotongan uang makan menjadi Rp7.500 per hari tanpa perundingan dengan serikat pekerja. Kebijakan tersebut ditolak oleh PUK SPEE FSPMI melalui surat resmi pada 8 Agustus 2025.

Tak berselang lama, pada 11 Agustus 2025, perusahaan kembali mengeluarkan kebijakan meliburkan pekerja secara bergiliran sebanyak tiga orang per minggu selama tiga minggu. Serikat pekerja menilai kebijakan ini menimbulkan tekanan psikologis terhadap anggota serikat yang baru terbentuk.

Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah ditempuh oleh PUK SPEE FSPMI, namun permohonan bipartit pertama hingga ketiga pada 11, 13, dan 15 Agustus 2025 tidak mendapatkan respons sebagaimana diharapkan. Karena tidak tercapai kesepakatan, serikat pekerja mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang pada 26 Agustus 2025.

Namun sebelum proses mediasi berjalan optimal, perusahaan justru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja. Pada 29 Agustus 2025, seorang pekerja bernama Mahfud mengalami PHK sepihak, disusul Jamaludin pada 16 September 2025. Puncaknya, pada 22 Oktober 2025, perusahaan menyampaikan rencana PHK terhadap 41 pekerja dengan alasan efisiensi.

Perwakilan PUK SPEE FSPMI PT Sinarintan Putranusa menyatakan, rangkaian kebijakan tersebut patut diduga berkaitan dengan aktivitas serikat pekerja.

“Kami melihat adanya kebijakan perusahaan yang muncul setelah terbentuknya serikat pekerja secara sah. Kebijakan tersebut kami nilai patut diduga berdampak pada kebebasan berserikat dan hak normatif pekerja,” ujarnya, Senin (12/01/2026).

Ia menegaskan, serikat telah menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia.

“Sebagai serikat pekerja yang tercatat secara resmi, kami telah mengajukan bipartit hingga permohonan mediasi. Namun, upaya tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Terkait PHK yang terjadi, serikat pekerja menilai hal tersebut perlu diuji secara hukum.

“Pemutusan hubungan kerja yang terjadi setelah aktivitas serikat berjalan menimbulkan pertanyaan serius. Oleh karena itu, kami meminta agar hal ini diuji secara objektif oleh pihak berwenang,” katanya.

Serikat pekerja menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yang melarang segala bentuk penghalangan kebebasan berserikat, termasuk melalui PHK, pengurangan hak, maupun intimidasi. Selain itu, Pasal 43 undang-undang yang sama mengatur sanksi pidana bagi pelaku union busting.

Atas dasar itu, PUK SPEE FSPMI secara resmi mengajukan permohonan tindakan represif yustisial sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 33 Tahun 2016, agar dilakukan proses hukum terhadap pihak manajemen perusahaan.

“Permohonan tindakan represif yustisial ini merupakan langkah konstitusional agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum yang adil, profesional, dan transparan,” tegas perwakilan serikat.

Serikat pekerja juga menyoroti dinamika internal di kalangan buruh yang muncul dalam proses ini.

“Kami menyayangkan adanya polemik internal yang berkembang. Namun fokus kami tetap pada perlindungan hak pekerja dan penegakan hukum ketenagakerjaan,” tambahnya.

Serikat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.

“Penanganan perkara ini penting sebagai preseden agar kebebasan berserikat benar-benar dihormati di dunia kerja,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sinarintan Putranusa belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/Tim)