Metropolitanin8.com – Kab. Lebak – Terkait pemberitaan sebelumnya berjudul “Oknum Mafia Tambang Emas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Diduga Kebal Hukum” yang dimuat pada 30 Juli 2025, seorang warga berinisial (J) dari Kampung Cepak Pari, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada redaksi.
Dalam keterangannya, (J) menyampaikan bahwa aktivitas yang disebutkan masih dalam tahap awal dan belum menghasilkan emas.
Ia menegaskan bahwa belum ada aktivitas eksploitasi besar maupun produksi dari lubang tambang yang disebut dalam berita.
“Itu baru proses, belum ada hasilnya. Kalau pun nanti ada hasil, ya kita bisa cari jalan terbaik bareng-bareng. Tapi sejauh ini belum ada apa-apa,” ujar (J) saat dikonfirmasi, Jumat (01/08/25).
Menanggapi dugaan keterlibatannya dalam praktik perambahan hutan dan penggunaan bahan berbahaya, (J) membantah keras telah melakukan penebangan pohon secara ilegal atau menggunakan bahan kimia seperti merkuri dan sianida.
Ia juga menyatakan, “Tidak mengetahui secara rinci proses teknis di lokasi karena aktivitas yang berlangsung masih bersifat uji coba dan belum berjalan secara aktif,” tegasnya.
Adapun soal dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, (J) tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Redaksi menerima klarifikasi ini sebagai bentuk hak jawab sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2).
Redaksi tetap berpegang pada prinsip keberimbangan informasi dan membuka ruang klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan.
Penulis: Redaksi
Sumber: Klarifikasi langsung dari pihak terkait














