Metropolitanin8.com – Kab. Lebak – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Blok Ciburuluk, kembali mengemuka.
Hasil investigasi tim media menunjukkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang diduga kebal terhadap hukum.
Menurut keterangan beberapa penambang ilegal yang enggan disebutkan namanya, praktik ini bukan dilakukan oleh individu semata.
Salah satu nama yang disebut sebagai aktor utama adalah inisial (S), warga Kampung Cepak Pari, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Kamis (31/07/25).
Mirisnya, oknum (S) tidak hanya menjalankan penambangan ilegal, tetapi juga diduga melakukan penebangan pohon di kawasan konservasi tersebut. Meski aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan yang dilindungi, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, baik dari Polres Lebak maupun Polda Banten. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran.
Gunakan BBM Subsidi dan Bahan Kimia Berbahaya
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa para penambang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin dompeng. Tak hanya itu, dalam proses pemisahan emas, mereka menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri—zat yang diketahui dapat mencemari ekosistem hutan serta membahayakan kesehatan manusia dan satwa liar.
Kecaman dari Aktivis Lingkungan
Perwakilan Ormas Barisan Patriot Bela Negara (BPBN), Usup, menyatakan keprihatinannya terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Praktik tambang emas ilegal ini harus dihentikan. KLHK dan aparat penegak hukum dari Mabes Polri harus segera turun tangan secara serius dan menyeluruh, tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Usup juga menegaskan bahwa para pelaku telah melanggar sejumlah aturan penting:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM,
yang melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri atau pertambangan ilegal.
Konfirmasi Terkendala, Wartawan Diblokir
Upaya konfirmasi kepada oknum berinisial (S) belum membuahkan hasil. Bahkan, saat wartawan mengirim pesan konfirmasi melalui WhatsApp, nomor wartawan justru diblokir, menambah tanda tanya besar atas keterbukaan pihak terkait terhadap pemberitaan publik.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan penegakan hukum di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam. Publik dan para pegiat lingkungan mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan tidak memberikan ruang bagi para perusak lingkungan yang berlindung di balik kekuasaan.
Penulis: SDR
Sumber: Investigasi lapangan Metropolitanin8.com














