Kuasa Hukum Ilyas Sitorus Bongkar Kejanggalan Audit di Kasus Korupsi Aplikasi Rp1,8 M

Metropolitanin8.com – Kota Medan – Sidang dugaan korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital senilai Rp1,8 miliar di Kabupaten Batu Bara memanas. Tim penasehat hukum Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan, membacakan duplik dan membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sembari mengungkap kejanggalan pemeriksaan ahli yang dilakukan dua tahun setelah aplikasi digunakan.

Sidang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025). Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, bergantian menyampaikan bantahan.

Mereka menegaskan aplikasi yang menjadi objek perkara berfungsi dan digunakan para kepala sekolah SD dan SMP dari 2021 hingga akhir 2022, sebagaimana kesaksian saksi di persidangan.

“Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi,” kata Dedy Ismanto.

Pihak pembela juga menyebut kerusakan aplikasi setelah 2022 bukan tanggung jawab terdakwa, melainkan tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya, perusahaan pelaksana yang wakil direkturnya, Muslim Syah Margolang, kini berstatus DPO.

Selain itu, pemeriksaan ahli IT pada Juni 2024 dinilai tidak valid karena dilakukan setelah aplikasi berhenti berfungsi dan perusahaan pembuatnya bubar pada akhir 2022.

Kuasa hukum pun menolak metode “total loss” yang digunakan auditor JPU untuk menghitung kerugian negara, karena mengabaikan fakta bahwa aplikasi telah dipakai serta kegiatan pendukung seperti bimbingan teknis dan pendampingan di kecamatan sudah dilaksanakan.

Mulatua Pohan juga menyoroti perubahan rumusan sikap batin terdakwa dalam tuntutan JPU — dari “dengan lalai tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan” menjadi “dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan” — yang dinilai janggal.

Ilyas Sitorus sendiri membantah menerima aliran dana proyek. Seluruh anggaran, kata dia, ditransfer langsung ke rekening perusahaan pelaksana. Terkait uang Rp500 juta yang ia titipkan, tim kuasa hukum menegaskan itu merupakan bentuk tanggung jawab moral, bukan hasil kejahatan, sehingga meminta agar dikembalikan.

Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin kemudian menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan persidangan pada 28 Agustus 2025.

 

Penulis: Rizki

Sumber: Humas Pengadilan Kota Medan