Lagi, Ditnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Narkoba di Parkiran Hotel

Lagi, Ditnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Ekstasi di Parkiran Hotel Deli Indah

Metropolitanin8.com – Deli Serdang – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar ekstasi ditangkap di parkiran Hotel Deli Indah, Jalan Protokol No.100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Deli Serdang, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial CI alias Iqbal, warga Teluk Mengkudu, dan RZ, warga Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa pil ekstasi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Informasi yang beredar menyebutkan, ekstasi tersebut merupakan pesanan RZ yang diduga telah lama menjadi pengedar narkoba untuk pengunjung hiburan malam di kawasan Hotel Deli Indah. Hotel ini sendiri disebut-sebut milik salah seorang anggota DPRD Sumut berinisial HDT (periode 2024–2029).

Saat ini, kedua tersangka sudah berada di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri dari mana asal barang haram tersebut serta siapa pihak yang menjadi pemasoknya.

Masyarakat Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumut dan Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kombes Calvjin Simanjuntak atas langkah tegas dalam memberantas narkoba. Mereka juga mendesak agar aparat mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik tempat hiburan malam.

“Penegakan hukum tanpa pandang bulu harus dilakukan. Kalau terbukti lokasi hiburan malam jadi sarang narkoba, tutup dan cabut izinnya. Kami berharap Pak Kapoldasu, Dir Narkoba, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan tegas menindaklanjuti,” ujar salah seorang tokoh masyarakat, Selasa (16/09).

Dari akun resmi TikTok @Dirresnarkoba_Sumut, Wadir Res Narkoba Polda Sumut AKBP Diari Astetika, SIK menjelaskan bahwa pada Selasa (9/9/2025), pihaknya melaksanakan pra-rekonstruksi dengan bantuan Inafis Reskrim. Rekonstruksi tersebut memuat 16 adegan ditambah 4 adegan tambahan dengan melibatkan 3 tersangka.

“Peredaran ekstasi ini dilakukan di parkiran depan tempat hiburan kawasan Hotel Deli Indah. Sejak Agustus, narkotika ini digunakan oleh pengunjung yang masuk ke lokasi hiburan tersebut,” jelas AKBP Diari.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat indikasi keterlibatan tempat hiburan malam dalam praktik peredaran narkoba di wilayah Deli Serdang semakin mengkhawatirkan.

(Tim)