Metropolitanin8.com – Kota Binjai – Aktivitas perjudian jenis dadu dan sabung ayam yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial “Cabak” di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, praktik yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan berkelanjutan.
Sejumlah warga menilai, aktivitas perjudian tersebut seolah berjalan tanpa hambatan berarti, sehingga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Minggu (11/1/2026), arena yang diduga menjadi tempat perjudian tersebut tampak aktif. Informasi yang dihimpun menyebutkan, permainan judi dadu diduga beroperasi setiap hari, sementara sabung ayam berlangsung pada hari tertentu, yakni Kamis dan Minggu.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap didatangi pemain dari berbagai daerah.
“Sudah lama beroperasi. Pemainnya datang dari luar daerah juga. Kami sebagai warga merasa resah,” ujar warga tersebut.
Sumber lain menyebutkan, perputaran uang di lokasi tersebut diduga cukup besar, bahkan disebut mencapai puluhan juta rupiah dalam satu kali putaran. Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat keterangan warga dan belum dapat diverifikasi secara resmi.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa lokasi perjudian tersebut relatif aman dari penindakan. Beberapa warga menilai minimnya razia atau tindakan hukum membuat aktivitas tersebut terus berjalan.
“Kami berharap aparat tidak hanya datang untuk melihat-lihat, tapi benar-benar menindak. Ini penyakit masyarakat,” kata warga berinisial S (43).
Ia juga berharap aparat kepolisian di wilayah Binjai Barat dan Polres Binjai dapat bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Di sisi lain, beredar pula dugaan adanya praktik setoran kepada oknum tertentu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang, serta tidak dapat disimpulkan tanpa proses hukum yang sah.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S., S.H. melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/1/2026). Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi.
Awak media akan terus membuka ruang klarifikasi dan menunggu tanggapan resmi dari pihak kepolisian guna menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat Kelurahan Limau Sundai berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah konkret dan transparan agar penegakan hukum berjalan adil serta memberikan rasa aman bagi warga.
(Tim)











