Polda Banten Bongkar 6 Tambang Ilegal, 7 Tersangka Ditahan

Metropolitanin8.com – SerangPolda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Banten.

Dalam pengungkapan yang dilakukan selama periode Juli hingga Agustus 2026 tersebut, polisi menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di enam lokasi yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Dari rangkaian pengungkapan itu, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, sementara satu orang lainnya masih menjalani proses penyidikan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kadis ESDM Provinsi Banten, serta perwakilan Pertamina Banten, di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8/2026).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak aktivitas pertambangan ilegal sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Yudhis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Komoditas yang ditambang antara lain batuan, tanah, pasir, hingga material yang mengandung emas.

Polisi menyebut aktivitas tersebut berlangsung sekitar dua hingga enam bulan dan menggunakan alat berat berupa excavator.

Dalam perkara pengolahan emas, penyidik juga menemukan kegiatan pengolahan dan pemurnian material yang berasal dari lokasi yang diduga tidak memiliki izin.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Mereka masing-masing berinisial:

  1. JN (36), laki-laki, pemilik kegiatan;
  2. MF (34), laki-laki, pemilik kegiatan;
  3. AM (30), laki-laki, pemilik kegiatan;
  4. DN (28), laki-laki, pemilik kegiatan;
  5. RD (40), laki-laki, pemilik kegiatan;
  6. RH (26), laki-laki, pemilik kegiatan; dan
  7. AS (46), laki-laki, pemilik kegiatan.

Selain tujuh tersangka tersebut, polisi menyatakan satu orang terduga pelaku masih dalam proses penyidikan.

Kepolisian menyebut motif para pelaku dalam perkara tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain perkara pertambangan, Ditreskrimsus Polda Banten juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Modus yang ditemukan penyidik yakni membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri.

Untuk menjalankan aktivitas tersebut, pelaku diduga menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan menempatkan tangki penampung di bagian dalam kendaraan.

Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 9 unit excavator atau alat berat;
  • surat jalan dan dokumen hasil penjualan;
  • material batuan yang mengandung emas;
  • peralatan pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower;
  • uang yang disebut sebagai modal pembelian BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta; serta
  • 1 unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih menyeluruh aktivitas yang dilakukan para tersangka.

Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yudhis.

Langkah pengembangan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian aktivitas, termasuk asal-usul material, proses distribusi, penggunaan alat berat, hingga dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Untuk perkara pertambangan, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka akan mengikuti hasil penyidikan dan peran masing-masing pihak dalam perkara.

Polda Banten juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu mengungkap aktivitas ilegal di sektor pertambangan maupun minyak dan gas bumi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ungkap Yudhis.

Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu aparat melakukan deteksi serta penindakan terhadap kegiatan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Yudhis menegaskan Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Pengungkapan enam lokasi tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Banten memperkuat pengawasan terhadap sektor sumber daya alam dan distribusi energi bersubsidi di wilayah Banten.

Penulis: Redaksi
Editor: Pamungkas
Sumber: Bidhumas Polda Banten

Loading