Metropolitanin8 – Jakarta| Polda Metro Jaya membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengeksploitasi anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang di Bar Starmoon, Jakarta Barat. Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, mulai dari perekrut, penampung, “mami,” akuntan, hingga pemilik bar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap, jaringan ini beroperasi secara terstruktur dan memikat korban yang baru berusia 15 tahun melalui media sosial. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) dengan upah Rp125 ribu per tamu.
“Tapi kenyataannya korban diminta melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan bayaran Rp175 ribu hingga Rp225 ribu. Akibatnya korban hamil lima bulan,” kata Ade Ary, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Ditlantas Polda Lampung : Uji Emisi Hari Ini, Udara Bersih Selamanya
Identitas dan Peran Tersangka
Dari hasil penyidikan, sembilan dari sepuluh tersangka telah terungkap identitasnya, yakni TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS, OJN, dan RH. Satu tersangka lainnya tidak disebutkan karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
OJN yang merupakan pemilik Bar Starmoon, dan SS yang berperan sebagai akuntan, turut menjadi tersangka. Tiga perempuan, FW, EH, dan NR, berperan sebagai “mami” atau marketing yang menjajakan korban kepada pelanggan.
Baca juga: ASN Pesta Sabu di Metro, Polisi Temukan Senpi Rakitan di Lokasi
Polisi juga tengah memburu dua tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial Z dan FS.
Jeratan Hukum Berat
Seluruh tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.















