Polda Riau Gagalkan Peredaran 298 Gram Sabu Tujuan Sumatera Barat

Metropolitanin8.com – Kepri – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 298 gram yang akan dikirim ke wilayah Sumatera Barat. Dua pelaku berinisial RMN (25) dan AMCS (31) berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (22/9/2025).

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita setelah mendapat informasi adanya mobil yang membawa narkoba melintas di ruas Tol Bangkinang.

“Saat kendaraan yang dicurigai melintas menuju gerbang Tol XIII Koto Kampar, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut,” ujar Kombes Putu, Minggu (05/10/2025).

Poto : Ditresnarkoba Amankan Dua Pelaku dan Ungkap Jaringan Antarprovinsi

Hasil penggeledahan menemukan satu tas kecil berwarna hitam berisi sabu di dalam laci mobil travel yang ditumpangi RMN. Kepada petugas, RMN mengaku barang haram itu akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN diketahui menghubungi seseorang berinisial R, yang kemudian menyuruh AMCS untuk menjemput sabu tersebut.

“RMN menunggu di pinggir jalan Lintas Padang–Muko. Saat AMCS tiba di lokasi, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti,” jelas Kombes Putu.

Dari hasil pemeriksaan, AMCS mengaku diperintahkan oleh R, yang diketahui sedang mendekam di salah satu Lapas di Sumatera Barat.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

 

Reporter: Tim Metropolitanin8
Editor: Pandji Pamungkas
Penulis: Redaksi Metropolitanin8.com

📍 Lokasi: Riau – Sumatera Barat
📅 Tanggal Rilis: Minggu, 5 Oktober 2025