Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua – Polres Sabu Raijua melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap Brigpol Yohanes Vianey Rian Pareres, Senin (25/08/25).
Upacara yang digelar secara in absentia ini berlangsung di Lapangan Apel Polres Sabu Raijua, dipimpin langsung oleh Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H.

“PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Nomor: Kep/365/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025. Dalam prosesi tersebut, Kapolres membacakan surat keputusan sekaligus melakukan penulisan PTDH pada foto personel yang diberhentikan,” ucap AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H.
Hadir dalam upacara tersebut para Kabag, Kasat, Kasie, perwira, serta seluruh personel Polres Sabu Raijua. Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar.
“Kapolres Sabu Raijua menegaskan bahwa PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia berharap momen ini dapat menjadi pelajaran bagi personel lainnya agar selalu mematuhi aturan dan kode etik kepolisian.
βPolres Sabu Raijua berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,β tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota untuk bekerja dengan disiplin, integritas, dan profesionalitas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penulis: Florianus Fendi
Sumber: Bid Humas Polres Sabu Raijua















