Metropolitanin8.com – Tangerang Selatan – Maraknya kembali peredaran obat keras golongan G di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Tangerang Selatan pada awal tahun 2026 menjadi sorotan publik. Keberadaan toko-toko maupun aktivitas transaksi yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter dinilai memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait dampak terhadap kesehatan publik dan keamanan lingkungan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, sejumlah titik di wilayah Tangerang Selatan dilaporkan masih menunjukkan indikasi aktivitas penjualan obat keras golongan G yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta konsistensi penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti pemberitaan dan konfirmasi resmi yang disampaikan awak media Metropolitanin8.com, Polres Metro Tangerang Selatan melalui Humas memberikan tanggapan dengan menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk peredaran obat keras daftar G.
“Kami dari Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk obat keras daftar G. Komitmen tersebut dibuktikan melalui berbagai pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan bersama Polsek jajaran,” demikian pernyataan resmi Humas Polres Metro Tangerang Selatan, Senin (12/01/2026).
Selain itu, Polres Metro Tangerang Selatan juga mengajak peran aktif masyarakat dan media sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan dan penindakan. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras daftar G di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat dan media untuk berperan serta. Apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika, termasuk obat keras daftar G, agar segera melaporkannya kepada Polres atau Polsek terdekat, maupun melalui layanan Kepolisian di nomor 110,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen aparat penegak hukum, awak media menyatakan akan terus melakukan pemantauan serta menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila masih menemukan di lapangan adanya toko maupun aktivitas transaksi, termasuk sistem COD, yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras daftar G. Media juga berharap adanya respons cepat dan langkah penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, pengamat hukum dari LBH Lawfirm, M. Reza Fatommy, menilai bahwa peredaran obat keras di luar mekanisme resmi merupakan pelanggaran hukum serius yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum.
“Jika pelanggaran hukum yang berdampak langsung pada masyarakat dibiarkan berulang, maka bukan hanya kesehatan publik yang terancam, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri,” tegasnya.
Maraknya kembali peredaran obat keras golongan G di awal tahun 2026 ini dinilai menjadi ujian nyata bagi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Tangerang Selatan. Publik berharap adanya langkah konkret, transparan, dan berkelanjutan agar persoalan serupa tidak terus berulang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Sebagai bagian dari komitmen jurnalisme yang bertanggung jawab, Metropolitanin8.com menegaskan akan terus memantau perkembangan di lapangan serta membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait, guna memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Red
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Selatan











