Metropolitanin8.com – Kab. Tangerang – Polresta Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemaksaan penumpang taksi online (taksol) untuk turun secara paksa di Stasiun Tigaraksa. Keempat tersangka diketahui merupakan oknum ojek pangkalan (opang) yang viral dalam video yang beredar di media sosial.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025), mengungkapkan bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49).
“Setelah melakukan penyelidikan dan menerima laporan dari korban, kami menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Apa yang Terjadi?
Insiden terjadi pada Jumat (25/7/2025) di kawasan Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Para tersangka diduga melakukan pemaksaan terhadap penumpang taksol untuk turun dari kendaraan, dengan cara membentak, membuka paksa pintu, dan menakut-nakuti menggunakan pecahan selkon atau bata ringan.
Salah satu oknum bahkan mengancam akan mengempiskan ban mobil jika penumpang tidak turun. Dalam video viral, terlihat juga seorang pria berhelm dan berkemeja merah mengetuk kaca mobil sambil membawa benda keras.
Korban dalam peristiwa ini adalah pasangan suami istri, IA dan SM, yang saat kejadian tengah membawa bayi berusia 6 bulan. Mereka dipaksa turun dalam kondisi hujan deras, meski sang istri sudah memohon agar para opang menunjukkan rasa iba karena membawa anak kecil.
“Karena takut, korban akhirnya turun dan berjalan kaki. Pengemudi taksol sempat memberikan payung kepada korban,” jelas Indra.
Bagaimana Polisi Bertindak?
Setelah kejadian itu viral di media sosial pada Minggu (27/7/2025), Polresta Tangerang langsung menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya petugas keamanan stasiun (HS), saksi mata (SN), pengemudi taksol (DS), serta kedua korban IA dan SM.
Total sebanyak 9 orang telah diperiksa, termasuk keempat tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.
“Sebelum laporan korban masuk, kami sudah menangani peristiwa ini secara serius. Begitu ada laporan resmi, kami langsung gelar perkara dan tetapkan tersangka,” tegas Kapolres.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman masing-masing maksimal 5 tahun 6 bulan dan 1 tahun penjara.
Polresta Tangerang menegaskan bahwa tindakan premanisme di ruang publik, khususnya terhadap layanan transportasi legal, tidak akan ditoleransi.
Penulis: Dadang
Sumber: Humas Polresta Tangerang














