Metropolitanun8.com – Kota Tangerang – Sebuah truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang dengan nomor polisi A 8439 V terbakar di Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (12/11/2025) siang.
Kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik pada bagian mesin ini menyebabkan bagian kabin depan truk hangus terbakar.
Peristiwa tersebut sempat membuat arus lalu lintas tersendat lantaran lokasi kejadian berada di jalur padat kendaraan. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang langsung turun ke lokasi dan berhasil memadamkan api dalam waktu singkat.
“Kami terima laporan sekitar pukul 11.30 WIB. Saat tiba di lokasi, api sudah membesar di bagian depan truk. Pemadaman dilakukan sekitar 15 menit,” ujar salah satu petugas damkar.
Dari hasil pemeriksaan sementara di lapangan, truk bernopol A 8439 V diketahui memiliki masa pajak kendaraan yang telah habis alias pelat mati, namun masih digunakan untuk operasional pengangkutan sampah. Kondisi fisik kendaraan juga tampak sudah tua dan kurang perawatan.
Yang menjadi sorotan utama, truk tersebut merupakan armada DLH Kabupaten Tangerang, namun terlibat insiden di wilayah administrasi Kota Tangerang. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik:
mengapa kendaraan dinas kabupaten beroperasi di luar wilayahnya tanpa koordinasi jelas?
Sejumlah warga di sekitar lokasi juga mempertanyakan hal serupa.
“Kalau mobil DLH Kabupaten kok bisa beroperasi di Kota Tangerang? Apa memang diizinkan lintas wilayah seperti itu?” ujar salah satu warga Cikokol yang menyaksikan kejadian.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kebakaran tersebut menjadi catatan penting bagi pihak terkait, agar meningkatkan pengawasan terhadap kelayakan kendaraan operasional dan kejelasan wilayah kerja armada dinas.
Pihak DLH Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Kota Tangerang diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait izin operasional dan status kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut. (Red)















