Metropolitanin8.com – Tangerang Selatan – Kasus dugaan peredaran obat keras tipe G tanpa resep dokter yang mencuat di wilayah Serpong dan Serpong Utara, Tangerang Selatan, terus menuai perhatian publik. Kali ini, Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Tangerang angkat bicara dan menegaskan komitmennya untuk menutup setiap ruang peredaran obat-obatan ilegal, termasuk yang dijual secara terselubung di toko berkedok kosmetik.
Kepala Balai POM di Tangerang, M. Sony Mughofir, S.Si, menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap maraknya penyalahgunaan obat-obatan tertentu seperti Tramadol dan Hexymer. Modusnya, kata dia, semakin beragam—mulai dari penjualan di kios kosmetik, counter pulsa, hingga toko kecil yang berpura-pura menjual kebutuhan harian.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran obat-obatan tersebut semakin terstruktur dan membutuhkan penanganan komprehensif. Balai POM tidak bisa bekerja sendiri – diperlukan kolaborasi nyata antara BPOM, Dinas Kesehatan, Polri, BNN, hingga aparatur wilayah seperti camat, lurah, dan kepala desa,” ujarnya, Kamis (16/10/2025)
Sony menekankan, pengawasan yang hanya bersifat administratif tidak cukup. Perlu tindakan tegas di lapangan dan keterlibatan aparat penegak hukum yang profesional tanpa kompromi. Ia juga mengingatkan agar tidak ada aparat yang justru menghambat atau membocorkan informasi saat proses investigasi berlangsung.
“Kita butuh keseriusan dari semua pihak. Jika ada aparat yang tidak responsif atau bahkan memberi celah kepada pelaku, itu justru merusak kepercayaan publik dan memperparah situasi di lapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, tim investigasi media bersama LBH FIRMA LAWFIRM dan LSM Pemantau Keadilan dan Negara (PKN) telah melaporkan temuan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Serpong. Namun, setelah laporan disampaikan, toko yang menjadi target pemeriksaan mendadak tutup, memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi dari internal aparat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas penegakan hukum di tingkat Polsek. Pasalnya, meski laporan telah diterima sejak pagi hari, tidak ada tindakan cepat yang terlihat di lapangan hingga toko lebih dahulu menutup aktivitasnya.
Balai POM Tangerang pun menyerukan agar penindakan terhadap pelaku peredaran obat ilegal tidak dihambat oleh birokrasi maupun permainan oknum. Penegakan hukum, kata Sony, harus dilakukan secara transparan dan profesional agar masyarakat kembali percaya pada lembaga negara.
Dalam konteks hukum, praktik peredaran obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta berpotensi dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan. Sementara kebocoran informasi dari aparat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan pidana berdasarkan Pasal 322 KUHP serta Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi menyangkut keselamatan generasi muda. Balai POM berkomitmen memperkuat pengawasan dan siap berkoordinasi lintas instansi untuk menutup celah peredaran obat keras ilegal di Tangerang Raya,” pungkas Sony.
LSM Pemantau Keadilan dan Negara (PKN) bersama LBH FIRMA LAWFIRM juga meminta agar aparat tidak menunda-nunda penindakan dan segera melakukan langkah hukum nyata. Mereka mendesak agar Propam Polri turut memeriksa potensi kelalaian atau keterlibatan oknum yang menyebabkan laporan bocor ke pihak toko.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Tangerang Selatan. Masyarakat kini menanti tindakan tegas, bukan sekadar janji atau klarifikasi. Karena tanpa keberanian aparat menindak tegas pelaku dan menutup jalur peredaran obat ilegal, maka korban penyalahgunaan akan terus bertambah dan kepercayaan publik akan semakin hilang. (Red dan Tim)













