Dindikbud Banten Tanggapi Protes Warga Terkait Hasil SPMB: Sekolah Swasta Siap Tampung Peserta Didik Baru

Metropolitanin8.com – Serang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten merespons aksi protes sejumlah warga terkait hasil pengumuman Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA Negeri tahun ajaran 2025/2026.

Melalui surat resmi bernomor B-400.3.1/8615/Dindikbud/2025 yang diterbitkan pada 10 Juli 2025, Dindikbud menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dindikbud Banten, Lukman, menjelaskan bahwa seleksi SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, penerimaan siswa di sekolah negeri ditentukan berdasarkan tiga kriteria utama: kemampuan akademik, jarak tempat tinggal ke sekolah, dan usia peserta didik.

“Semua anak Banten memiliki hak yang sama untuk diterima di satuan pendidikan negeri, baik yang tinggal dekat maupun jauh dari sekolah,” tegas Lukman dalam pernyataannya.

Dindikbud juga mengakui keterbatasan daya tampung sekolah negeri di beberapa wilayah. Sebagai alternatif, pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan Program Sekolah Gratis bagi siswa yang masuk ke sekolah menengah swasta dan sekolah khusus swasta, yang telah digulirkan oleh Gubernur Banten melalui Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2025.

Program ini memungkinkan peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap mendapatkan pendidikan gratis di sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten.

Selain membuka opsi pendidikan di sekolah swasta, Dindikbud Banten juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan akses dan mutu pendidikan. Upaya tersebut dilakukan melalui pembangunan unit sekolah baru dan penambahan ruang kelas di sekolah-sekolah yang sudah ada.

“Kami menghormati dan mendengarkan aspirasi masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh anak di Banten tetap mendapatkan haknya untuk mengenyam pendidikan,” ujar Lukman.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Dindikbud berharap masyarakat tetap tenang dan mengikuti alur pendidikan yang telah disediakan, baik di sekolah negeri maupun swasta yang telah difasilitasi oleh pemerintah.

Reporter: Dadang Careuh / Tim Redaksi