Advokat Yupiter Djami Ga, S.H. Resmi Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum PGRI

http://Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua – Advokat Yupiter Djami Ga, S.H. resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sabu Raijua untuk masa bakti 2025–2030.

Penunjukan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PGRI Kabupaten Sabu Raijua, Amos Come Rihi, saat diwawancarai di kediamannya di Desa Elode, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (17/6/2025).

Amos menjelaskan, penunjukan kuasa hukum ini dilakukan karena banyaknya persoalan hukum yang dihadapi oleh para guru di wilayah tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Yupiter Djami Ga yang bersedia bergabung sebagai penasihat hukum PGRI.

“Kami masukkan nama beliau dalam struktur kepengurusan PGRI Kabupaten Sabu Raijua sebagai penasihat hukum dan pelindung profesi guru. Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Keputusan (SK) juga telah diterbitkan oleh Pengurus PGRI Provinsi NTT atas permintaan kami di tingkat kabupaten,” jelas Amos.

Lebih lanjut, Amos menegaskan bahwa Yupiter kini memiliki wewenang untuk bertindak atas nama PGRI Kabupaten Sabu Raijua dalam hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum. Penunjukan ini juga merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tujuannya adalah agar PGRI memiliki pendampingan dan perwakilan hukum dalam menangani berbagai kasus yang menimpa organisasi maupun guru-guru kami,” tambah Amos.

Ia berharap, kehadiran Yupiter Djami Ga sebagai kuasa hukum dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini belum tertangani, seperti keterlambatan pembayaran hak-hak guru.

Sementara itu, Advokat Yupiter Djami Ga menyatakan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan oleh PGRI Kabupaten Sabu Raijua.

“Saya merasa terhormat dan senang diberi kepercayaan ini. Tidak ada pejabat ataupun aparat penegak hukum di negeri ini yang lepas dari peran seorang guru. Apalagi dalam konteks amanat UUD 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan negara,” ungkap Yupiter.

Ia menjelaskan bahwa meskipun tujuan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam pasal tertentu, namun semangatnya termuat dalam Pasal 31 UUD 1945 yang menjadi dasar sistem pendidikan nasional.

Yupiter juga menyatakan siap menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak akan melampaui kewenangan yang diberikan.

“Saya melihat memang cukup banyak persoalan hukum yang menimpa guru dan PGRI di daerah ini. Karena itu, menurut saya keputusan organisasi untuk menunjuk saya sebagai kuasa hukum merupakan langkah yang tepat,” tambahnya.

Salah satu perwakilan guru yang enggan disebutkan namanya mengaku bersyukur atas penunjukan tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Yupiter Djami Ga yang telah bersedia membantu kami. Kami berharap semua persoalan, terutama terkait hak-hak guru yang belum dibayar, bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Reporter: Florianus Fendi
Editor: [Redaksi Metropolitanin8]