Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Tata Niaga Garam di Sabu Raijua Hampir Rampung

Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua – Tim Jaksa Penyelidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua tengah menyelesaikan proses permintaan keterangan terhadap para pihak terkait dalam perkara dugaan penyimpangan tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua, yang terjadi pada rentang waktu 2015 hingga 2019.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, SH, mengungkapkan hal tersebut saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, pada Kamis (17/7/2025) sore.

“Sejauh ini sudah 11 orang yang dimintai keterangan oleh tim penyelidik,” ujar Hendrik.

Ia membenarkan bahwa salah satu yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua periode 2017–2019. Selain itu, mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N. Rihi Heke, juga telah diperiksa beberapa waktu lalu oleh tim penyelidik Kejari Sabu Raijua di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Lebih lanjut Hendrik menyampaikan bahwa saat ini tim tengah menyusun laporan dan menganalisis seluruh fakta serta barang bukti yang telah dihimpun.

“Langkah ini dilakukan dalam rangka persiapan ekspose atau gelar perkara di Kejati NTT. Kami berharap dalam waktu dekat ekspose perkara bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Hendrik mengimbau masyarakat untuk tetap percaya kepada tim penyelidik Kejari Sabu Raijua dalam menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Florianus FendiΒ 

Sumber: Bid. Humas Kejaksaan Kab. Sabu Raijua