Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua – Kejaksaan Negeri Sabu Raijua kembali melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ), sebagai wujud implementasi kebijakan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Pada hari Senin, 30 Juni 2025 pukul 09.00 WITA, telah dilaksanakan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara virtual melalui Zoom Meeting. Ekspose ini dipimpin oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Bapak Nanag Ibrahim Soleh, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Bapak Ikhwanul Hakim, S.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Bapak Tatang Darmi, S.H., M.H.
Perkara yang dimohonkan penghentian penuntutannya adalah tindak pidana pencurian handphone dengan tersangka KGR. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses mediasi, diperoleh kesepakatan damai antara tersangka dan korban, di mana:
- Kerugian korban di bawah Rp2.500.000,-
- Barang bukti berupa iPhone RX telah dikembalikan.
- Tersangka dan korban telah saling memaafkan.
Tersangka menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan RJ tersebut.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, S.H., menyampaikan bahwa pendekatan RJ menjadi upaya Kejaksaan dalam memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mendorong penyelesaian perkara secara bermartabat dan berhati nurani.
Kejaksaan Negeri Sabu Raijua berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan keadilan.
Penulis: Florianus Fendi
Humas Kejari Sabu Raijua
Contact Person:
S. Hendrik Tiip, S.H.
Plh. Kasi Intelijen















