Audiensi Lodaya Padjajaran dan Tokoh Cikamunding di Polres Lebak Bahas Kasus Penyerobotan Lahan

METROPOLITANIN8.COM | LEBAK,- Perwakilan LODAYA PADJAJARAN bersama tokoh masyarakat Desa Cikamunding menggelar audiensi dengan jajaran Polres Lebak, yang dihadiri langsung oleh Kanit Subdit 1, Kanit Subdit 3, dan Kasat Reskrim beserta jajaran.

Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut perkembangan kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Cikamunding oleh pihak PT NKE. Dalam paparannya, Kasat Reskrim Polres Lebak menjelaskan bahwa saat ini terdapat 16 orang yang tengah diperiksa dalam rangka pembuktian perkara.

Kasus yang ditangani terkait peristiwa di Desa Cikamunding terdiri dari tiga perkara utama yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, yaitu:

1. Dugaan Pengrusakan dan Penyerobotan Lahan Milik Warga yang ditangani Unit 1.

2. Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang ditangani Unit 3 melalui jalur Tipikor.

3. Penggunaan Tanah Titisara (Aset Desa) yang diduga digunakan perusahaan tanpa izin.

Selain itu, dalam audiensi juga dibahas terkait dugaan perusakan dan penyerobotan lahan milik Perhutani oleh PT NKE. Namun disayangkan, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak Perhutani kepada Polres Lebak.

Perwakilan masyarakat mempertanyakan sikap aparat Polhut yang terkesan tebang pilih dalam melakukan penindakan. Warga menilai ada ketidakadilan, sebab jika pelanggaran dilakukan oleh masyarakat biasa, tindakan hukum cepat dilakukan. Sementara dalam kasus dugaan penyerobotan lahan Perhutani oleh pihak perusahaan, meskipun sudah tertangkap tangan oleh Polhut, tidak ada proses hukum yang berjalan.

Padahal, surat teguran dari Perhutani kepada PT NKE sudah dilayangkan sejak 9 Mei 2025, namun hingga audiensi pada 18 Juni 2025, belum ada laporan resmi yang diteruskan ke pihak kepolisian.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihak kepolisian belum dapat mengambil langkah lebih jauh terkait kasus Perhutani karena belum menerima laporan resmi. Ia menegaskan bahwa tanpa laporan, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan maupun melakukan proses hukum.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat dan kuasa hukum untuk bersabar, mengingat saat ini pihaknya menangani banyak perkara yang memerlukan pemeriksaan puluhan saksi.

Sementara itu, Sekretaris Umum LODAYA PADJAJARAN menyampaikan bahwa pelimpahan kasus dari Polsek ke Polres sudah dilakukan sejak Mei 2025 ke Unit 3. Pihaknya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menuntaskan perkara ini agar keadilan bagi masyarakat Desa Cikamunding dapat terwujud.
(Red/Agus Bobi)