METROPOLITANIN8.COM | LEBAK,— Puluhan warga Desa Cikamunding yang terdampak dari dugaan penyerobotan lahan oleh PT GHL memenuhi undangan klarifikasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak, Rabu siang (2/7/2025).
Dengan didampingi tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lodaya Padjajaran, masyarakat tiba di Mapolres Lebak tepat pukul 13.00 WIB dan langsung diarahkan menuju ruang Krimum Subdit 1 Hardabangtah (Kejahatan dan Kekerasan terhadap Tanah dan Bangunan).
Undangan klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan serta pemeriksaan sebelumnya terkait sengketa lahan yang saat ini tengah bergulir. Sebagai warga negara yang taat hukum, masyarakat Cikamunding menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan resmi dari pihak kepolisian.
Salah satu pendamping hukum dari LBH Lodaya Padjajaran menyatakan bahwa kehadiran warga dalam proses ini adalah bentuk komitmen terhadap upaya mencari keadilan secara konstitusional. “Kami hadir untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi secara hukum dan proses ini berjalan secara transparan,” ungkapnya saat ditemui awak media di lokasi.
Sebelumnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik setelah adanya dugaan kuat bahwa PT GHL melakukan penguasaan lahan tanpa izin dan tanpa proses ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah yang sah. Warga mengaku telah menempati dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih berlangsung. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara yang menyangkut hak hidup serta ruang kelola rakyat kecil.
(Red / Agus Bobi)














