Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pemberhentian sepihak seluruh Satgas Penagihan Pajak Daerah (PBB-P2) di Kota Tangerang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberikan klarifikasi resmi.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Tangerang, Hastuti Handayani, AP, MAP, yang didampingi oleh Kepala Sub Bidang Penagihan, Mohamad Ridhovan Sudarminto, S.STP, dalam sesi wawancara yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Bapenda, pada Selasa (08/07/2025).
Hastuti menegaskan bahwa pemberhentian tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pelaksanaan tugas Satgas Penagihan di lapangan.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada keputusan sepihak. Semua kebijakan ini diambil melalui proses evaluasi internal dan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta dinamika kebutuhan organisasi,” jelas Hastuti di ruang kerjanya.
Ia juga menambahkan, bahwa dalam dokumen perjanjian kerja antara Satgas dan Bapenda terdapat klausul yang memungkinkan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir, apabila terdapat kondisi yang dianggap perlu dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Sementara itu, Mohamad Ridhovan Sudarminto menambahkan bahwa evaluasi tersebut dilakukan tidak hanya berdasarkan kinerja administratif, tetapi juga terhadap capaian di lapangan dan kebutuhan restrukturisasi strategi penagihan.
“Ini bagian dari penyesuaian strategi kerja. Kami tetap menjaga agar pelayanan dan pendapatan daerah tidak terganggu. Langkah-langkah teknis sedang kami susun,” ujarnya.
Mengenai kekhawatiran akan kekosongan petugas penagihan di lapangan, Hastuti memastikan bahwa Bapenda telah menyiapkan skema alternatif, dengan optimalisasi peran ASN dan penerapan sistem penagihan digital berbasis teknologi informasi.
“Kami pastikan tidak ada kekosongan fungsi. Penyesuaian tugas ASN dan penguatan sistem informasi penagihan akan menjadi prioritas,” imbuhnya.
Terkait kemungkinan rekrutmen tenaga baru, Hastuti menyampaikan bahwa Bapenda tetap terbuka untuk mempertimbangkan hal tersebut jika kebutuhan dan situasi menuntut.
“Kami sangat menghargai kontribusi Satgas selama ini. Namun tentu saja, setiap kebijakan harus selaras dengan arah pengembangan dan efisiensi organisasi,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Bapenda Kota Tangerang berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan utuh, serta tetap mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
—
Redaksi mengapresiasi keterbukaan Bapenda sebagai bagian dari implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta semangat transparansi dalam pelayanan publik.
Untuk hak jawab dan informasi lebih lanjut, hubungi: redaksi@metropolitanin8.com














