Metropolitanin8.com – BALI – Aksi kekerasan terkait sengketa utang piutang kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Kuta. Seorang wanita bernama Naomi, yang diduga berprofesi sebagai rentenir, dilaporkan melakukan tindakan paksa dengan memasuki kediaman seorang warga negara asing (WNA) tanpa izin dan mengambil uang tunai sebesar 5000.000 yang di letakkan di meja
Peristiwa ini terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Raya Pattimura No. 2, Legian, Kuta, pada Selasa (20/01/2026). Kejadian bermula dari kedatangan pelaku yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada aksi penganiayaan fisik di bagian wajah korban.
Tidak hanya kekerasan fisik, korban mengaku mendapatkan tekanan psikologis berupa intimidasi. Melalui pesan singkat WhatsApp, korban menerima ancaman dari seorang pria yang mengaku sebagai oknum anggota TNI.
Merasa terancam dan dirugikan, korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran pasal terkait pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, serta ancaman kekerasan.
Kasus ini menjadi sorotan terkait praktik penagihan utang ilegal yang menggunakan kekerasan dan intimidasi, yang bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Tindakan masuk ke rumah orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP sementara pengambilan uang secara paksa dapat dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
Farid deneche korban
Red












