http://Metropolitanin8.com – Kabupaten Bogor – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Citra Nuansa Sinergi (CNS), perusahaan yang diduga menyalurkan solar bersubsidi ke kawasan pertambangan milik PT Gunung Masjaya Indah (GMJ) di Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Tim investigasi menemukan bahwa pada Sabtu (21/6), satu unit armada tangki milik PT CNS dengan nomor polisi B 9301 KFU mengangkut sekitar 8.000 liter solar menuju lokasi tambang GMJ. Dugaan menguat bahwa bahan bakar yang diangkut bukan solar industri, melainkan solar subsidi yang dialihgunakan untuk kepentingan komersial.

Poto : Satu unit armada tangki milik PT CNS dengan nomor polisi B 9301 KFU mengangkut sekitar 8.000 liter solar
Yang lebih mengkhawatirkan, armada tersebut diduga tidak mengantongi izin pengangkutan BBM industri atau izin usaha transportir resmi, sebagaimana diatur dalam regulasi migas nasional.
“Saya baru pertama kali kirim ke sini. Biasanya ke daerah Sukabumi. Barang ini saya ambil dari gudang perusahaan di Tangerang. Urusan izin dan koordinasi itu kewenangan Pak Yongki. Kalau tidak ada koordinasi, saya pasti sudah dicegat polisi di jalan,” ujar sopir tangki bernama Abas, saat dikonfirmasi di lokasi.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, keterangan sopir tidak otomatis menghapus unsur pelanggaran hukum.
🔍 Dasar Hukum Pelanggaran BBM Subsidi:
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Sementara Pasal 53 huruf b UU Migas menyebutkan:
“Pengangkutan tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.”
Kegiatan semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempersulit masyarakat kecil yang menjadi prioritas penerima subsidi energi dari pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, armada tangki PT CNS telah diamankan di Mapolsek Cigudeg untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Publik kini menunggu ketegasan aparat dan instansi terkait—BPH Migas, Pertamina, dan kepolisian—untuk menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi ini.
(Redaksi)















