Metropolitanin8.com Kab. Lebak – Dugaan penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mobil dinas milik Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak menjadi perhatian publik. Sebuah kendaraan dengan nomor polisi A 1007 NP yang diduga merupakan mobil dinas berpelat merah, terlihat menggunakan pelat putih saat terparkir di halaman kantor, Jumat (23/01/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga merupakan mobil inventaris kepala dinas. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Secara aturan, pelat merah diperuntukkan bagi kendaraan dinas pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 dan Perpol Nomor 5 Tahun 2012, sedangkan pelat putih digunakan untuk kendaraan milik perseorangan atau badan hukum. Penggantian pelat kendaraan dinas tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang karena termasuk modifikasi TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan TNKB dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 45 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur ancaman hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain sanksi pidana, apabila pelanggaran dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat, juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran hingga sanksi berat sesuai tingkat pelanggaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Lebak, Deni Rukmansyah, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus mengedepankan kepatuhan hukum dan etika jabatan.
“Kendaraan dinas adalah aset negara. Dalam sejumlah kasus, jika digunakan tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan, instansi berwenang dapat melakukan penarikan kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deni.
Ia menambahkan, dugaan penggantian pelat nomor kendaraan dinas tidak bisa dilepaskan dari aspek etika dan integritas institusi pemerintahan.
“Penggantian pelat kendaraan dinas harus dilihat dari perspektif etika. Jangan sampai dilakukan untuk kepentingan pribadi atau menghindari kewajiban tertentu. Hal ini menyangkut citra institusi dan kepercayaan publik,” imbuhnya.
Menurutnya, transparansi dan klarifikasi dari instansi terkait sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih di era keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak belum dapat dikonfirmasi. Saat didatangi ke kantor yang bersangkutan tidak berada di tempat, dan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.
Redaksi metropolitanin8.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Suhendar)











