Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Pembangunan sebuah gudang di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, kini menuai sorotan. Bangunan berstruktur baja yang tengah dikerjakan tersebut diduga kuat belum mengantongi perizinan lengkap, menyusul tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Pantauan metropolitanin8.com, 9 Januari 2026, aktivitas konstruksi terlihat berjalan aktif. Sejumlah pekerja berada di dalam area bangunan, material berserakan, dan lahan belum tertata. Namun, satu hal krusial tak terlihat: plang proyek yang memuat keterangan legalitas bangunan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik:
- apakah pembangunan gudang tersebut berjalan sesuai aturan, atau justru mendahului izin?
- Pengakuan Pelaksana: Klaim Pendampingan Hukum
Di lokasi, seorang pelaksana proyek yang mengaku bernama Taufik menyampaikan bahwa pembangunan gudang tersebut mengklaim mendapat pendampingan hukum. Ia bahkan menyebut nama seorang pengacara bernama Erwin.
Namun, redaksi menegaskan bahwa pernyataan tersebut masih sebatas pengakuan sepihak, tidak disertai dokumen resmi, dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari pemilik bangunan.
Mengacu pada ketentuan bangunan gedung, papan informasi proyek merupakan kewajiban mutlak, bukan sekadar formalitas. Ketiadaan plang proyek membuka dugaan:
pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Pembangunan mendahului penerbitan izin;
- atau adanya pengabaian kewajiban administratif.
- Situasi ini memperkuat indikasi bahwa proyek gudang di Neglasari tersebut berjalan di luar koridor regulasi.
PP Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai. Fakta di lapangan menunjukkan pembangunan telah berjalan, sementara tidak ada informasi PBG yang dapat diakses publik.
Jika terbukti, pelanggaran ini dapat berujung pada:
- penghentian sementara pembangunan,
- penyegelan lokasi,
- sampai perintah pembongkaran dikeluarkan.
- Dugaan Pelanggaran Zonasi
Gudang merupakan bangunan dengan fungsi tertentu yang harus sesuai zonasi tata ruang. Jika berdiri di wilayah non-industri atau permukiman, maka berpotensi melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Perda RTRW Kota Tangerang.
Pembangunan tanpa izin juga berpotensi melanggar Perda Ketertiban Umum, yang memberi kewenangan kepada Satpol PP untuk menghentikan, menyegel, dan menertibkan bangunan bermasalah.
Redaksi menegaskan, pendampingan hukum bukan imunitas.
Kewajiban perizinan tetap berlaku, dan hukum administrasi tidak gugur oleh klaim apa pun.
Aktivis masyarakat Iqbal Utama menilai pembangunan gudang tanpa kejelasan izin merupakan indikasi pembangkangan terhadap aturan daerah.
“Kalau benar pembangunan ini berjalan tanpa PBG dan tanpa plang proyek, maka ini bukan pelanggaran ringan. Aparat tidak boleh ragu bertindak, karena ini menyangkut wibawa hukum,” tegas Iqbal, Minggu (18/01/26).
Menurutnya, pembiaran hanya akan menciptakan preseden buruk.
“Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan modal. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Pandangan serupa disampaikan M. Rezza Fatommy dari LBH Lawfirm. Ia menegaskan bahwa izin merupakan syarat mutlak dalam pembangunan gedung.
“Secara hukum administrasi, pembangunan tanpa PBG sudah masuk kategori pelanggaran. Pendampingan pengacara tidak menghapus kewajiban izin,” ujar Rezza.
Ia juga menyoroti aspek tata ruang.
“Jika gudang berdiri di zona yang tidak sesuai RTRW, sanksinya bisa sangat serius, termasuk penghentian kegiatan hingga pembongkaran,” tegasnya.
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kota Tangerang, khususnya DPMPTSP, DPUPR, dan Satpol PP, untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil langkah tegas bila ditemukan pelanggaran.
“Bangunan sebesar ini tidak boleh dibiarkan abu-abu. Penegakan aturan harus jelas dan terbuka,” ujar seorang warga sekitar.
Catatan Redaksi
Laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan narasumber, serta belum merupakan kesimpulan hukum final.
metropolitanin8.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan demi keberimbangan informasi. (Sri/Win)












