Metropolitanin8.com – Kab. Lebak – Isu dugaan ketidaksesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) pada sejumlah klinik di Kabupaten Lebak mencuat ke ruang publik. Hal tersebut mengemuka setelah seorang dokter spesialis kandungan berinisial ST menyampaikan klarifikasinya bersama kuasa hukum Resti Komalawati, S.H., M.H., di Klinik Utama Tanti Kirana, Rangkasbitung, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pernyataan tersebut memicu respons keras dari Dani Saeputra, aktivis pemerhati sosial dan kesehatan. Ia menilai isu ini tidak boleh dianggap sepele dan mendesak Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lebak untuk tidak bersikap pasif.
“Jika benar banyak klinik tidak memenuhi SOP dan dibiarkan, ini berpotensi menjadi pembodohan terhadap masyarakat,” ujar Dani Saeputra kepada wartawan.
Menurut Dani, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukannya, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari lemahnya pengawasan terhadap tenaga medis, penggunaan peralatan yang dinilai tidak sesuai standar, hingga persoalan administrasi dan dokumentasi medis.
“Kami menemukan indikasi pengawasan tenaga medis yang minim, alat medis yang tidak sesuai standar, serta pencatatan medis yang tidak akurat. Ini berbahaya jika tidak segera ditangani,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika kondisi tersebut benar terjadi, maka risiko terhadap keselamatan pasien sangat besar, termasuk potensi terjadinya malpraktik medis.
“Malpraktik bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kesalahan diagnosis, kesalahan pemberian obat, kelalaian perawatan, hingga penggunaan alat yang tidak layak. Dampaknya bukan hanya pada pasien, tetapi juga berimplikasi hukum,” lanjut Dani.
Tak hanya kepada eksekutif, Dani juga mendesak Komisi III DPRD Kabupaten Lebak untuk segera mengambil peran pengawasan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
“DPRD harus mempertanyakan secara terbuka proses perizinan dan pengawasan klinik-klinik tersebut. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Selain itu, Dani Saeputra juga meminta Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) untuk turut bersikap dan menjalankan fungsinya sebagai organisasi profesi.
“ASKLIN memiliki peran strategis dalam menjaga mutu dan standar pelayanan klinik. Sudah seharusnya organisasi ini turun tangan dan tidak menutup mata,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya meminta klarifikasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
(SDR)














