Kecamatan Karawaci Belum Tanggapi Surat KJK soal Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor

Metropolitanin8.com – KOTA TANGERANG – Pelaksanaan Paket Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci menjadi sorotan Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya. Komunitas jurnalis tersebut telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Camat Karawaci terkait sejumlah informasi mengenai proyek yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026. Jumat, (7/8/2026)

Surat bernomor 074.090421/KONF-KJK/TR/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 itu disampaikan dalam rangka menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, sekaligus kontrol sosial. Sesuai UU Pers Tahun 1999 Dan Keterbukaan Publik.

Dalam surat tersebut, KJK Tangerang Raya menyebut berdasarkan hasil observasi lapangan dan penelusuran dokumen pengadaan, proyek memiliki nama paket Paket Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci, dengan kode RUP 62803262.

Adapun nilai paket tercatat sebesar Rp199.755.000, sementara nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp199.640.334. Jenis kontrak tercantum menggunakan harga satuan, dengan pelaksana pekerjaan CV. Bina Bersama Sukses.

Sorotan KJK salah satunya berkaitan dengan perbedaan informasi mengenai durasi pelaksanaan pekerjaan.

Dalam dokumen Uraian Singkat Pekerjaan yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ade Fitri Akbar, S.Sos., M.Si., disebutkan bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 90 hari kalender.

Namun, berdasarkan dokumentasi lapangan yang dilampirkan dalam surat KJK, pada papan informasi proyek tercantum waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender. Perbedaan informasi tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang dimintakan penjelasan oleh KJK Tangerang Raya kepada pihak Kecamatan Karawaci.

Selain persoalan durasi pekerjaan, KJK juga meminta penjelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan sesuai kontrak, kemungkinan perubahan kontrak atau addendum, mekanisme pengawasan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), hingga perlindungan terhadap masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.

KJK juga menyoroti kondisi pekerjaan yang berada di area yang berbatasan langsung dengan jalan umum. Dalam dokumentasi lapangan yang dilampirkan, terlihat material bongkaran berada di sekitar area pekerjaan yang berdekatan dengan akses publik.

Atas kondisi tersebut, KJK meminta pihak Kecamatan Karawaci memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang dilakukan untuk memastikan tersedianya rambu-rambu keselamatan, pembatas area kerja, serta perlindungan bagi masyarakat.

Dalam suratnya, KJK Tangerang Raya mengajukan sedikitnya 10 pertanyaan kepada Camat Karawaci. Di antaranya mengenai kedudukan Kecamatan Karawaci sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pengguna hasil pekerjaan, ruang lingkup pekerjaan, perbedaan durasi pelaksanaan, kemungkinan perubahan kontrak, mekanisme pengawasan, penerapan SMKK, progres pekerjaan, kendala teknis maupun administrasi, serta kondisi material bongkaran di lokasi.

KJK menegaskan surat tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan maupun kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Surat dimaksudkan sebagai permohonan konfirmasi dan klarifikasi sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab sebelum informasi dipublikasikan kepada masyarakat.

Namun, hingga berita ini disusun, pihak Kecamatan Karawaci belum memberikan jawaban atau klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan KJK Tangerang Raya melalui surat tersebut.

Dalam suratnya, KJK meminta agar jawaban atau klarifikasi tertulis dapat diberikan paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima.

Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan yang diajukan KJK masih belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Karawaci, khususnya mengenai perbedaan informasi durasi pelaksanaan pekerjaan antara dokumen uraian pekerjaan yang mencantumkan 60 hari kalender dengan papan informasi proyek yang mencantumkan 30 hari kalender.

Meski demikian, KJK Tangerang Raya tetap membuka ruang bagi Kecamatan Karawaci maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Hal tersebut penting agar informasi mengenai pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung kantor kecamatan yang menggunakan anggaran daerah tersebut dapat disampaikan secara utuh, berimbang, transparan, dan berdasarkan keterangan dari seluruh pihak terkait.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Karawaci terkait surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi tersebut. Jika terdapat jawaban atau klarifikasi dari Kecamatan Karawaci, informasi tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya.

(Red/KJK Tangerang Raya)