Metropolitanin8.com – Lampung Selatan – Tekab 308 Polsek Penengahan yang dibackup Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa dua pelajar di Jalan Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan. Pelaku berinisial WA (23) diringkus di rumahnya di Desa Tetaan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, WA mengakui telah melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap dua korban,” ujarnya.
Modus: Minta Diantar Beli Tuak, Lalu Aniaya Korban
Insiden mengenaskan itu dialami oleh RAAM (14), pelajar asal Desa Pasuruan, dan rekannya. Usai bermain bulu tangkis di GSG Kecamatan Penengahan sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya pulang menggunakan sepeda motor Honda Beat BE 6675 OC. Di tengah perjalanan, mereka diberhentikan oleh seorang pria tak dikenal yang kemudian meminta diantar membeli tuak.
Pelaku ikut membonceng korban menuju sebuah warung. Setelah membeli tuak, pelaku membawa korban ke bawah flyover Desa Tetaan dan memaksa mereka meminum tuak tersebut. Saat korban menolak, WA langsung memukuli keduanya menggunakan tangan kosong.
Tidak sampai di situ, pelaku menyeret korban ke area persawahan dan kembali menganiaya mereka. Sebuah batu yang dilempar pelaku mengenai kepala RAAM hingga menyebabkan luka robek cukup parah.
Rampas Motor dan Dua Ponsel Korban
Setelah memastikan kedua korban tergeletak lemah, pelaku merampas dua ponsel korban dan membawa kabur Honda Beat tersebut. Akibat aksi brutal itu, RAAM mengalami luka robek di kepala serta memar di tubuh, sementara rekannya mengalami memar di wajah dan tangan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta.
Para korban kemudian melapor ke SPKT Polsek Penengahan.
Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Diamankan
Berdasarkan laporan dan olah TKP, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap WA tanpa perlawanan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6675 OC
- 2 unit ponsel korban (Samsung Galaxy M15 dan Oppo A3s)
- 1 batu yang digunakan untuk menganiaya korban
- STNK dan BPKB kendaraan milik korban
Ancaman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
IPTU Donal menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah pelaku terlibat aksi serupa di lokasi lain. “Kami pastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. (HMS/Nasuki)











