Yupiter Djami Ga: Sertifikat Hak Pakai Pemda Sabu Raijua Cacat Hukum, Jaksa Tak Bisa Sita Aset

http://Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua — Keluarga besar Djami Ga, melalui perwakilannya Yupiter Djami Ga, S.H., angkat bicara terkait polemik sertifikat hak pakai milik Pemda Kabupaten Sabu Raijua yang dinilai cacat hukum. Praktisi hukum itu menegaskan bahwa sengketa yang terjadi bukan antara pihaknya dan Pemda, melainkan murni perkara antara Pemda Sabu Raijua dan BPN Sabu Raijua.

Menurut Yupiter, sengketa di PTUN yang tertuang dalam Putusan Nomor 42/G/2023/PTUN.KPG sarat kejanggalan. “Lucu jika bicara menang atau kalah, karena baik penggugat maupun tergugat sama-sama meminta agar gugatan dikabulkan. Ini seolah hanya sandiwara, seharusnya ajukan penetapan, bukan gugatan,” ujarnya kepada Metropolitanin8.com, Jumat (27/06/25)

Ia menilai BPN Sabu Raijua telah menyesatkan publik dengan seolah-olah mengaku kalah dalam perkara tersebut. Yupiter juga membeberkan cacat hukum pada sertifikat hak pakai Pemda Sabu Raijua, antara lain:

Tidak memiliki alas hak yang jelas.

Tidak ada tanda batas fisik tanah.

Batas-batas tanah tidak sesuai fakta di lapangan.

Legal standing pemberi hak pakai tidak jelas.

“Lebih fatal lagi, luas tanah pada sertifikat berbeda dengan surat ukur yang melahirkannya. Ini kelalaian serius BPN,” tegas Yupiter.

Ia menjelaskan, tanah tersebut sudah lama ditempati keluarga Djami Ga jauh sebelum ada sertifikat. Keluarga Djami Ga pun tak pernah bersengketa dengan Pemda. “Isu bahwa kami pernah kalah lawan Pemda adalah hoaks. Hal ini ditegaskan oleh Jaksa Hendrik Tiip, bahwa kami belum pernah bersoal hukum apalagi kalah,” kata Yupiter.

Yupiter mendesak agar Pemda dan aparat hukum bersikap objektif demi tegaknya keadilan. Ia juga membuka ruang untuk penyelesaian baik-baik. “Jika jalur hukum ditempuh, kami siap hadapi. Yang kami tuntut hanya keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Penulis: Florianus Fendi

Sumber: Yupiter Djami Ga, S.H.