PGRI Kab. Sabu Raijua Minta Pemkab Beri Penjelasan Soal Hak Guru yang Belum Dibayarkan

http://Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sabu Raijua kembali menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua, meminta klarifikasi atas sejumlah hak guru yang hingga kini belum dibayarkan.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat PGRI Nomor 02/Um/PGRI-Sarai/XXIII/2025 yang dilayangkan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal Kamis (19/6/2025). Surat itu berisi permohonan klarifikasi terkait realisasi Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2023 bagi guru PNS.

Ketua PGRI Kabupaten Sabu Raijua, Amos Come Rihi, kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah pengurus kembali mendatangi kantor Disdikpora untuk meminta penjelasan secara resmi dan tertulis dari pemerintah.

“Kami memahami bahwa ada berbagai faktor yang mempengaruhi proses pencairan anggaran. Namun, keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan guru, khususnya PNS, yang sangat menantikan hak mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Amos.

Amos menegaskan, PGRI meminta penjelasan tertulis dari pemerintah daerah atas empat poin utama:

1. Penyebab belum direalisasikannya pembayaran Gaji ke-13 bagi guru PNS,

2. Estimasi waktu pembayaran Gaji ke-13 tersebut,

3. Penyebab belum dibayarnya TPP tahun 2023, serta

4. Langkah-langkah yang akan diambil untuk merealisasikan hak-hak tersebut.

 

Keterangan Dinas Pendidikan:

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Disdikpora Kabupaten Sabu Raijua, Ir. Charles F.Y Meyok, menyampaikan bahwa pembayaran Gaji ke-13 untuk guru PNS akan direalisasikan pada Juli 2025.

“Pembayaran memang belum dilakukan di Juni karena sesuai penganggaran akan dilaksanakan di bulan Juli. Untuk guru PPPK, pembayarannya sudah kita realisasikan di bulan Juni,” jelas Charles saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait TPP guru tahun 2023 yang belum dibayarkan, Charles menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan anggaran tersebut ke DPRD Sabu Raijua. Proses realisasi akan dilakukan setelah pembahasan perubahan anggaran daerah (P-APBD) pada September 2025.

Kuasa Hukum PGRI Minta Pemerintah Lebih Serius

Sementara itu, Kuasa Hukum PGRI Kabupaten Sabu Raijua, Yupiter Djami Ga, S.H., menyatakan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan guru adalah hal yang sangat penting. Ia menekankan bahwa peran guru dalam mencerdaskan generasi bangsa harus mendapat dukungan penuh, termasuk dalam bentuk pemenuhan hak-hak finansial.

“Guru yang tidak memperoleh haknya berpotensi mengalami stres, burnout, hingga menurunnya semangat mengajar. Ini tentunya berdampak langsung pada kualitas pendidikan,” ujarnya.

Sebagai putra daerah, Yupiter juga menambahkan bahwa ia ingin melihat Kabupaten Sabu Raijua menjadi lebih baik, dan hal itu menurutnya tidak bisa terwujud tanpa perhatian serius terhadap sektor pendidikan.

Ia mengapresiasi respon dari Plt. Kadis Disdikpora, namun berharap agar ke depan komunikasi antara PGRI dan pemerintah daerah bisa lebih terbuka dan terjadwal dengan baik demi menjaga stabilitas pendidikan di daerah tersebut.

“Kami tidak bermaksud konfrontatif, tapi berharap agar hak-hak guru bisa segera dipenuhi dan kejelasan informasi disampaikan secara tertulis agar tidak menimbulkan keresahan,” pungkasnya.

(Laporan: Florianus Fendi)