Metropolitanin8.com – Kabupaten Deli Serdang – Peredaran narkoba di Sumatera Utara kembali diguncang oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Usai melakukan penggerebekan, polisi menggelar pra-rekonstruksi di Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Duku Indah (CDI), Jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/8/2025).
Pra-rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan. Dari lokasi, polisi mengamankan 35 orang yang terdiri dari 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut diduga terjadi transaksi narkoba secara terbuka.
Dari 16 karyawan yang diamankan, 10 orang positif narkoba. Sementara dari 19 pengunjung, 17 orang dinyatakan positif.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, N, seorang pelayan yang menyerahkan barang bukti hasil transaksi kepada petugas. Kedua, seorang pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba,” ujar Calvijn di lokasi.
Pengungkapan kasus ini dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu:
1. Transaksi narkoba yang terpantau langsung.
2. Hasil penggeledahan pengunjung di hall.
3. Temuan narkoba tambahan di gudang bagian belakang.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti 140 butir ekstasi dan 4 butir Happy Five yang semuanya positif narkotika. Pra-rekonstruksi juga mengungkap adanya satu bandar (DPO) yang menguasai seluruh ekstasi di bagian belakang, serta dua pengedar yang beroperasi di dalam hall dan area hiburan tersebut.
Selain narkoba, petugas juga menyita 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, serta puluhan buku catatan berisi harga dan angka yang diduga terkait penjualan narkotika.
“Beberapa kode dalam catatan tersebut kini sedang didalami penyidik,” katanya.
Dari total 27 orang yang positif narkoba, seluruhnya telah menjalani assessment. Delapan orang yang negatif dipulangkan kepada keluarga, sementara yang positif akan menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya, penggerebekan di lokasi yang sama dilakukan pada Selasa (12/8/2025) lalu, dengan jumlah orang yang diamankan sama, yakni 35 orang.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba. Barak dibakar, loket dibongkar, dan THM digerebek untuk memutus rantai peredaran narkoba. Jangan ada yang coba-coba menjual narkoba. Sayangi diri, sayangi keluarga,” tegas Calvijn.
Penulis: Rizki
Sumber: Bid. Humas Polda Sumut














