http://Metropolitanin8.com – Kab. Tangerang – Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Sebuah gudang yang berlokasi di Kecamatan Kosambi menjadi sorotan warga setelah tercium aroma menyengat yang diduga berasal dari bahan bakar minyak dalam radius cukup luas, Jumat (19/06/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, awak media menemukan puluhan kempu atau wadah penampungan yang diduga berisi BBM, serta tiga unit truk yang diduga digunakan untuk aktivitas pengangkutan solar subsidi.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat lantaran aktivitas di dalam gudang berlangsung tertutup dan minim informasi mengenai jenis usaha yang sebenarnya dijalankan.
Ketua RT setempat mengaku mengetahui keberadaan gudang tersebut, namun tidak mengetahui secara pasti legalitas maupun aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
“Saya tidak tahu usahanya legal atau ilegal. Yang saya tahu pemiliknya membuat surat keterangan usaha dengan jenis usaha oli,” ujar Ketua RT kepada awak media.
Menurut informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga dimiliki oleh seorang pria bernama Purnomo yang berdomisili di wilayah Serang, Banten.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pekerja yang berada di lokasi. Namun para pekerja mengaku tidak mengetahui secara rinci aktivitas usaha yang dijalankan.
“Saya baru kerja sekitar satu minggu di sini. Setahu saya produknya oli kendaraan bermotor. Kalau lebih jelas mungkin besok bisa bertemu dengan Pak Aris,” ujar salah seorang pekerja.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan persoalan serius yang selama ini menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat penyaluran energi bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.
Di tengah berbagai upaya pemerintah menata distribusi energi dan memastikan subsidi tepat sasaran, dugaan aktivitas ilegal semacam ini dinilai dapat mencederai kebijakan negara serta merugikan masyarakat luas.
Sejumlah pengamat energi menilai praktik penyalahgunaan BBM subsidi umumnya dilakukan dengan memanfaatkan selisih harga yang cukup tinggi antara BBM bersubsidi dan BBM industri, sehingga menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku.
Temuan ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait laporan masyarakat tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota memberikan respons singkat.
“Kami atensikan, Pak,” ujarnya.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terbukti merugikan negara melalui praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan mafia migas yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat serta bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola energi yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
(Red/Tim)












